DaerahHeadline

Sidang Keempat Sengketa Gono Gini Pemilik Counter HP Ternama di Jombang Kembali Digelar Oleh Pengadilan

×

Sidang Keempat Sengketa Gono Gini Pemilik Counter HP Ternama di Jombang Kembali Digelar Oleh Pengadilan

Share this article
Majelis hakim PN Jombang sidangkan sengketa gono gini pemilik counter HP di jalan Gus Dur

JOMBANG, JOINMedia.id – Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdata dalam kasus sengketa gono gini pemilik counter HP ternama di jalan Gus Dur kota Jombang, Rabu (16/4/25).

Sidang itu digelar atas gugatan yang diajukan oleh Varisa Ike Harianto (44), warga Desa Candimulyo Jombang terhadap B (45), mantan suami, dan H, kakak dari suaminya.

Sebab setelah bercerai dari B pada tahun 2023 lalu, hingga kini Varisa tak kunjung diberi harta gono gini.

Bahkan seluruh aset yang diperoleh setelah dirinya menikah dengan B, menurut Varisa, hingga saat ini tetap dikuasai oleh B dan H.

“Padahal sebagian asset, seperti showroom mobil dan tanah di Perumda Mojongapit, itu sertifikatnya atas nama saya”, ujar Varisa kepada JOINMedia.id.

Agenda utama sidang keempat ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh H.

Saksi tersebut bernama Muhadi, warga Desa Candimulyo Jombang, yang disebut-sebut oleh H kenal baik dengan dirinya.

MHD jalani sumpah sebelum menyampaikan kesaksian di PN Jombang

Di hadapan majelis hakim, Muhadi mengaku telah mengenal H sejak lama.

Muhadi juga mengaku kerap diberi pekerjaan oleh H di counter HP yang menjadi obyek gugatan.

Atas dasar itulah, Muhadi menduga counter HP tersebut milik H.

Namun Muhadi mengaku tidak mengetahui atas nama siapa sebenarnya sertifikat counter HP maupun showroom mobil tersebut.

Sempat terjadi ketegangan saat kuasa hukum Varisa meminta keterangan pada Muhadi seputar pengetahuannya tentang counter HP yang didirikan oleh Varisa dan B.

Kuasa hukum Varisa itu tiba-tiba dihardik oleh H dengan nada kasar.

“Perjelas dulu itu X (counter HP) yang lama apa yang baru, harus jelas, ini persidangan!!”, Potong H dengan nada kasar dan setengah berteriak.

Mendapat perlakuan arogan dari tergugat di ruang sidang, tentu saja membuat Juanidi, Kuasa hukum Varisa emosi dan melawan.

“Anda jangan asal potong, sekarang giliran kami yang bertanya, kalau anda mau bicara harusnya minta ijin dulu ke Majelis hakim”, tegas Yudi Ridarto, kuasa hukum Varisa lainnya.

Beruntung, ketegangan itu mereda setelah hakim melerai dan memberi kesempatan pada kuasa hukum Varisa untuk melanjutkan pertanyaannya terhadap saksi Muhadi.

Keterangan saksi yang diajukan H itu tentu saja membuat pihak Varisa merasa senang.

Keterangan Muhadi, menurut Junaidi dan Yudi Ridarto, kuasa hukum Varisa, tidak memberi arti apa-apa dalam proses persidangan.

“Itu saksi bukan saksi, dia tidak tahu apa-apa kok dijadikan saksi”, ujar Junaidi.

“Dia hanya tahu itu (counter HP) milik H, tetapi legalitas tidak tahu, sejak kapan ada usaha (counter HP dan showroom mobil) tidak tahu, kok dijadikan saksi”, imbuh Junaidi.

Junaidi berharap, majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya, sehingga harta yang diperoleh selama kliennya menikah dengan B dapat dibagi sebagai harta gono gini sesuai dengan ketentuan.

Varisa Ike Harianto (44), menghadiri sidang di PN Jombang didampingi putranya

Seperti diberitakan sebelumnya, B, pemilik counter HP ternama di jalan Gus Gur kota Jombang telah menikah dengan Varisa Ike Harianto pada tahun 2003.

Tahun 2006, keduanya mendirikan counter HP, yang juga terletak di jalan Gus Dur kota Jombang dan tidak terlalu jauh dari counter yang lama.

Pada tahun 2010, B dan Varisa membuka usaha baru berupa showroom mobil dengan sertifikat atas nama Varisa.

Saat dalam masa perkawinan tersebut, Varisa dan B juga membeli tanah di Perumda Mojongapit kota Jombang, sebuah rumah di perum Firdaus kota Jombang serta sebidang tanah dan rumah di Ngimbang lamongan.

Menurut Varisa, seluruh harta yang diperoleh selama ia menikah dengan B itu merupakan harta bersama.

Sehingga setelah ia bercerai dari B, maka sudah seharusnya harta tersebut menjadi gono gini yang wajib dibagi antara ia dan mantan suaminya.

Sidang sengketa gono gini antara Varisa, B dan H akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jombang pada tanggal 23 April mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *