DaerahHeadline

Cemburu, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri, Jasad Korban Ditemukan di Jombang

×

Cemburu, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri, Jasad Korban Ditemukan di Jombang

Sebarkan artikel ini
Slamet dan Mutolib dikeler petugas di Mapolres Jombang

JOMBANG, JOINMedia.id – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda yang jasadnya ditemukan di aliran sungai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada pekan lalu. Pelaku nekat menghabisi korban secara sadis karena dilatarbelakangi rasa cemburu.

Pelaku diketahui bernama Slamet Mahmudi (43), warga Dusun Bogem Desa Bogem Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap bersama seorang rekannya, Abdul Mutolib (36), warga Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, yang turut membantu menghilangkan barang bukti. Keduanya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang.

Slamet merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap Anang Sularso (33), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Korban sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan, tersangkut di beton pembatas sungai di Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Minggu (12/4/26).

Saat ditemukan, jasad korban hanya mengenakan celana dalam. Pada bagian leher terdapat luka bekas sabetan senjata tajam. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi jenazah ke RSUD Jombang untuk dilakukan autopsi.

Hasil penyelidikan mengungkap identitas korban sebagai Anang Sularso, warga Gurah, Kediri. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengarah kepada Slamet Mahmudi sebagai pelaku.

Dalam aksinya, Slamet menghabisi korban menggunakan golok di wilayah Purwoasri, Kediri. Setelah korban tewas, Slamet meminta bantuan Abdul Mutolib untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Keduanya kemudian melucuti seluruh pakaian korban sebelum membuang jasadnya ke sungai dalam kondisi tanpa busana. Jasad korban akhirnya hanyut hingga ditemukan warga di wilayah Megaluh, Jombang.

Tak hanya itu, sepeda motor milik korban, pakaian, serta senjata tajam yang digunakan untuk membunuh juga dibuang ke Sungai Brantas oleh Abdul Mutolib. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti.

Kepada petugas, Slamet mengaku nekat melakukan pembunuhan karena terbakar api cemburu. Ia sakit hati karena seorang perempuan berinisial LH (44), janda yang ia sukai, didekati oleh korban.

Akibat perbuatannya, Slamet Mahmudi dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Abdul Muntolib dijerat pasal menghilangkan barang bukti tindak kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.***

Tag:
Penulis: PurnomoEditor: Sultan Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *