JOMBANG, JOINMedia.id – Kenaikan pajak juga dirasakan oleh warga di Kabupaten Jombang.
Namun besaran kenaikan pajak di Jombang tersebut bervariasi.
Sebagian warga di Jombang syok karena kenaikan pajaknya mencapai ratusan persen.
Hal tersebut sebagaimana dialami oleh Anis Purwaningsih (63), warga Desa Sengon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Kepada JOINMedia.id, Anis mengungkapkan, biasanya ia mendapat tagihan pajak antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 400 ribu pertahun.
Namun sejak tahun 2024 lalu, tagihan pajak yang diterima Anis ternyata melonjak hingga lebih dari 800 persen.
Berdasarkan nominal tagihan yang tertera, nilai pajak yang harus dibayar Anis tahun 2024 lalu naik menjadi 3,5 juta rupiah pertahun.
Kenaikan hingga lebih dari 8 kali lipat itu tentu saja membuat Anis syok.
Ia mengaku bingung kemana harus mencari uang untuk membayar pajak yang melonjak.
Itu sebabnya hingga tahun 2025 ini, tagihan tersebut tak kunjung dibayar oleh Anis.
“Belum, belum saya bayar. Lha uang dari mana mas,” ujar Anis.
Anis berharap Pemerintah Kabupaten Jombang menurunkan pajaknya seperti sediakala.***













