JOMBANG, JOINMedia.id – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, memberikan apresiasi terhadap sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Menurutnya, pengelolaan sampah di daerah tersebut telah berjalan baik, memenuhi standar, serta berpotensi menjadi model penerapan ekonomi sirkular bagi kabupaten lain di Indonesia.
Penilaian tersebut disampaikan Jumhur saat meninjau langsung implementasi sistem pengelolaan sampah di Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (15/7).
Menurut Jumhur, keberhasilan Jombang tidak terlepas dari penerapan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Pola lama yang mengandalkan konsep “timbul-angkut-buang” kini telah ditinggalkan dan digantikan dengan mekanisme pemilahan yang membuat volume sampah menuju tempat pemrosesan akhir (TPA) jauh lebih sedikit.
“Jumlah sampah di Jombang sudah baik karena begini, yang ada kebanyakan selama ini ya, timbul, angkut, buang. Bisa 100 persen tuh yang diangkut. Kalau ini tidak. Ada timbulan, dipilah, dibagi-bagi di daerah dalam perjalanan,” ujar Jumhur.

Ia menjelaskan, melalui sistem tersebut hanya sekitar 30 persen sampah yang berakhir di TPA. Sementara sisanya diolah melalui skema ekonomi sirkular sehingga memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Selain memberikan dampak positif bagi lingkungan, Jumhur menilai sistem ini juga mampu membuka peluang terciptanya green jobs atau lapangan kerja hijau. Menurutnya, penguatan ekonomi sirkular akan membuat pengelolaan sampah semakin mandiri, bahkan berpotensi berjalan tanpa bergantung pada subsidi pemerintah.
“Kita akan studi langsung, nanti mungkin kita kirim orang yang lebih detail lagi. Kalau jumlah sampahnya lebih banyak sebetulnya dan bisa diolah, itu secara ekonomi, namanya ada skala ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jumhur mengatakan praktik pengelolaan sampah di Jombang layak dijadikan contoh bagi daerah lain. Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan seluruh kabupaten di Indonesia dapat menerapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dalam satu hingga dua tahun mendatang.
“Pokoknya harus satu dua tahun tuh seluruh kabupaten harus selesai,” tegasnya.
Untuk mendukung target tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup juga membuka peluang kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sampah. Kolaborasi tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat penerapan sistem ekonomi sirkular secara terintegrasi, sehingga pengelolaan sampah tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.***













