JOMBANG, JOINMedia.id – Pemkab Jombang menggelar rapat koordinasi terkait polemik sound horeg, Selasa (29/7/25).
Rapat koordinasi tersebut digelar di ruang swagata Pendopo Kabupaten Jombang.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Warsubi dan Gus Salman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Paguyuban Sound System Jombang.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyampaikan pandangan dan aspirasi, termasuk keresahan warga terhadap penggunaan sound horeg yang kerap dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar nilai-nilai kesopanan, terutama ketika digunakan hingga larut malam atau saat bulan Ramadan.
Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa Pemkab tidak melarang kegiatan hiburan rakyat, namun perlu ada batasan dan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Prinsipnya, kami mendukung pelaku usaha hiburan dan komunitas sound system, tapi semua harus berjalan dalam koridor hukum, menghormati norma masyarakat dan nilai-nilai keagamaan,” ujar Bupati Warsubi.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, KH. M. Afifuddin Dimyathi.
Ia mengingatkan agar kegiatan hiburan yang menggunakan sound system tetap memperhatikan etika serta tidak bertentangan dengan ajaran agama.
“Kami berharap kegiatan hiburan bisa menjadi sarana kebahagiaan masyarakat, bukan malah memicu keresahan. Islam mengajarkan keseimbangan antara hiburan dan adab,” ujar KH. Afifuddin.
Sementara pelaku usaha sound system yang diwakili oleh Ketua Paguyuban Sound System Jombang, Khoiman menyatakan dukungan terhadap langkah penertiban ini.
Ia mengaku siap mengikuti aturan yang akan diberlakukan dan mengajak seluruh anggotanya untuk tertib serta bertanggung jawab dalam setiap kegiatan.
“Kami siap bekerjasama dan berharap aturan yang disusun bersifat adil, tidak memberatkan, serta tetap memberikan ruang bagi kreativitas dan ekonomi komunitas kami,” ucap Khoiman.
Dalam waktu dekat, hasil rapat koordinasi tersebut akan diformulasikan menjadi surat edaran atau regulasi resmi yang mengatur waktu penggunaan, kapasitas suara, dan syarat perizinan penggunaan sound system dalam acara masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan polemik sound horeg di Jombang dapat mereda dan tercipta keseimbangan antara kebebasan berekspresi, ketertiban umum, dan keharmonisan sosial.
Berikut 15 poin kesepakatan yang diperoleh dari Rapat koordinasi bersama tersebut:
1. Panitia harus mendapatkan izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah secara berjenjang dengan mempertimbangkan jumlah pengunjung dan diawali dengan rapat koordinasi sesuai tingkatannya.
2. Dilaksanakan di tempat lapang terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk, sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang dapat diakibatkan oleh suara keras dari sound system.
3. Dalam hal kegiatan dilaksanakan keliling desa atau jalan, hiburan rakyat yang menggunakan sound system yang melebihi ambang batas kebisingan rata-rata 85 dB/10 menit harus mendapatkan persetujuan dari warga yang dilalui.
Kendaraan pengangkut sound system juga harus sesuai dengan kelas jalan. Jika melalui jalan protokol atau jalan provinsi, wajib mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
4. Kegiatan rakyat yang menggunakan sound system keliling hanya boleh berlangsung sampai pukul 22.00 WIB.
5. Penggunaan sound system dibatasi dengan dimensi lebar maksimal 3 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter.
6. Apabila melewati fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, sound system harus dimatikan dalam jarak 50 meter sebelum dan sesudah lokasi.
7. Tidak menyinggung atau mempertentangkan Suku, Ras, Agama, dan Golongan.
8. Tidak menampilkan aksi yang mengandung pornografi atau pornoaksi yang melanggar norma kesusilaan.
9. Dilarang disertai kegiatan mabuk, minum-minuman keras, membawa senjata tajam, barang terlarang lainnya, atau praktik perjudian.
10. Panitia tidak membunyikan sound system saat memasuki waktu salat atau ibadah keagamaan.
11. Dilarang merusak fasilitas umum, lingkungan, dan konstruksi bangunan di sekitar tempat kegiatan.
12. Kegiatan di lapangan terbuka tidak boleh melebihi rata-rata volume 100 dB/10 menit dengan puncak maksimal 120 dB/10 menit.
13. Kegiatan dengan sound system menetap hanya boleh berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit dan ludruk.
14. Panitia bertanggung jawab atas kerugian material dan nonmaterial, gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan. Hal ini harus dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
15. Jika panitia tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan, pihak berwenang berhak menghentikan jalannya kegiatan.
Dengan adanya kesepakatan yang diperoleh tersebut, Pemkab Jombang berharap polemik terkait sound horeg tidak terus berlarut-larut dan seluruh pihak dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada.***













