HeadlineNasional

PT KAI DAOP 7 Madiun Ambil Paksa Tanah Dan Bangunannya Yang Dikuasai Warga

×

PT KAI DAOP 7 Madiun Ambil Paksa Tanah Dan Bangunannya Yang Dikuasai Warga

Share this article
PT KAI Daop 7 Madiun amankan aset perusahaan yang dikuasai warga

MADIUN, JOINMedia.id 

PT Kereta Api mengamankan kembali aset strategis berupa rumah dinas perusahaan yang berlokasi di Jl. TGP No. 8, Oro-oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (11/12/24).

Proses pengamanan asset tersebut dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dan dukungan instansi terkait.

Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, mmenjelaskan bahwa aset berupa tanah seluas 492 m² dan bangunan seluas 118 m² tersebut selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

“Aset tersebut digunakan secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Penertiban ini membuktikan keseriusan kami dalam menjaga aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujar Suharjono.

Menurut Suharjono, penertiban dan penguasaan kembali aset merupakan hasil nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PT KAI dengan Kejari Kota Madiun, yang bertujuan untuk melindungi aset perusahaan demi keberlanjutan operasional dan pelayanan publik.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PT KAI dalam menertibkan aset-aset yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak tidak yang tidak memiliki hak.

Pada tahun 2024, PT KAI Daop 7 Madiun telah berhasil mengamankan total aset dengan luas mencapai 7.931 m².

Suharjono menegaskan, hal tersebut sebagai bagian dari program strategis perusahaan untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan secara optimal.

“Kami akan terus melakukan upaya penertiban dan pengambilalihan kembali aset perusahaan yang saat ini digunakan dan dimanfaatkan oleh mereka mereka yang tidak berhak atas penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut”, tambah Suharjono

Suharjono mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara ilegal.

Selain itu, PT KAI menurut Suharjono membuka peluang kerja sama resmi bagi masyarakat atau pihak swasta yang ingin memanfaatkan lahan milik perusahaan melalui perjanjian yang sah.

“Kami ingin mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif dan legal, sehingga dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional PT KAI,” pungkas Suharjono, Vice President PT KAI Daop 7 Madiun.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *