NGANJUK, JOINMedia.id – Seorang pria ditangkap tim Satreskoba Polres Nganjuk, Jumat (27/12/24).
Penangkapan dilakukan karena pria di Nganjuk itu diduga telah menjalankan bisnis haram, yaitu mengedarkan pil double L.
Tim dari Satreskoba Polres Nganjuk juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribual pil double L dari pria tersebut.
“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro.
Kapolres Nganjuk juga memberikan apresiasi kepada warga yang turut membantu polisi mengungkap kasus ini.
“Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, pria yang ia tangkap itu berinisial Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang.
Dia ditangkap petugas di rumahnya.
“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen.
Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Akibat perbuatannya, YA akan dijerat oleh penyidik Satreskoba Polres Nganjuk dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***