DaerahPilihan Editor

Seorang Wanita Di Jombang Nekat Bobol Rumah Warga Lalu Bawa Kabur Motor, Perhiasan dan Uang Jutaan Rupiah

×

Seorang Wanita Di Jombang Nekat Bobol Rumah Warga Lalu Bawa Kabur Motor, Perhiasan dan Uang Jutaan Rupiah

Share this article
Wanita asal Gadingmangu perak Jombang diamankan Polsek Diwek

JOMBANG, JOINMedia.id – Seorang wanita di Jombang ditangkap Polisi, kemarin.

Wanita tersebut berinisial AG, asal Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Namun dia ditangkap petugas di rumah kosnya yang berada di Desa Pundong Kecamatan Diwek Jombang.

Penangkapan dilakukan karena AG telah membobol rumah milik Sofyan (64) warga Desa Keras Kecamatan Diwek Jombang.

Dari rumah tersebut, AG berhasil membawa kabur motor, perhiasan dan uang tunai 6 juta rupiah.

Iptu Edi Widoyono, Kapolsek Diwek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/10/24) lalu.

Saat itu, Sofyan dan seluruh keluarganya sedang pergi ke masjid untuk menunaikan shalat maghrib.

Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, diam-diam AG menyelinap masuk melalui gerbang di samping rumah.

AG kemudian membuka paksa pintu rumah sehingga slotnya rusak.

Di dalam rumah tersebut, AG kemudian nyelonong masuk ek dalam kamar, lalu mengambil perhiasan kalung dan gelang seberat 20 gram dan BPKB motor Honda vario milik korban.

AG juga mengambil uang tunai sebesar 6 juta rupiah yang disimpan di dalam lemari.

Masih belum puas, AG kemudian mengambil motor Honda vario milik korban yang diletakkan di gudang belakang rumah.

Setelah berhasil kabur dan dilakukan penyelidikan oleh polisi, AG akhirnya ditemukan dan ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polsek Diwek pada tanggal 7 November kemarin.

“Tersangka kami tangkap di tempat kosnya di dusun Balongombo Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang”, ujar Iptu Edi Widiyono kepada JOINMedia.id.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan motor Honda vario nopol AG 68 EBO beserta BPKB nya dan sisa uang hasil pencurian sebesar 250 ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *