HeadlineNasional

Nenek Berusia 73 Ditangkap Polisi di Jombang Gara-gara Melakukan Ini

×

Nenek Berusia 73 Ditangkap Polisi di Jombang Gara-gara Melakukan Ini

Share this article
Nenek Nurmiyati digelandang petugas ke Mapolsek Jombang

JOMBANG, JOINMedia.id – Seorang nenek berusia 73 tahun dan keponakannya diamankan Polisi di Kabupaten Jombang, Senin (13/5/24).

Keduanya digelandang petugas ke Mapolsek kota Jombang untuk menjalani proses hukum.

AKP Susilo, Kapolsek kota Jombang menjelaskan, penangkapan terhadap nenek yang sudah berusia lanjut itu terpaksa dilakukan karena dia dan keponakannya telah melakukan aksi pencopetan dalam sebuah acara di Lapangan Pulo Jombang pada hari Sabtu (11/5/24) lalu.

Bahkan saat tertangkap, keduanya telah berhasil mendapatkan lima buah handphone hasil mencopet dari para korbannya.

Kedua pelaku bernama Nurmiyati (73) dan Muchammad Jayin (51), asal Pare Kediri.

Kepada petugas, nenek Nurmiyati mengaku sengaja mengajak keponakannya karena ia tidak bisa langsung mematikan handphone yang baru ia copet.

“Saya ajak keponakan untuk membantu mematikan handphone setelah saya ambil”, ujar Nurmiyati.

AKP Susilo, Kapolsek kota Jombang menjelaskan, kedua pelaku sudah melakukan aksi pencopetan sejak satu tahun lalu.

Bahkan tak hanya di Jombang saja, keduanya juga kerap beraksi di kota-kota lainnya, seperti Kediri atau Mojokerto.

Nenek Nurmiyati diamankan petugas di Mapolsek Jombang

Modusnya, keduanya selalu memantau informasi adanya acara-acara besar di Jombang dan sekitarnya melalui group whatsapp pedagang kaki lima.

Setiap mengetahui ada acara besar yang digelar, keduanya rutin datang untuk mencari sasaran.

Dari setiap lokasi acara itu, jumlah handphone yang berhasil mereka copet bervariasi, namun paling sedikit dua buah handphone.

Dari seluruh handphone hasilnya mencopet itu, menurut Susilo, dijual oleh tersangka dengan harga yang sangat murah, mulai dari seratus ribu hingga lima ratus ribu rupiah.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *