JOMBANG, JOINMedia.id – Keputusan Pemkab Jombang menaikkan pajak hingga ratusan persen terus menuai keberatan dari masyarakat.
Kenaikan pajak yang diberlakukan Pemkab Jombang tahun 2024 ini dinilai warga terlalu tinggi.
Erwin Pribadi, Kepala Desa Kepatihan Kecamatan Jombang mengaku tak habis fikir dengan kenaikan pajak yang mencapai ratusan persen tersebut.
Apalagi saat ditanya wartawan, Pj Bupati Jombang, Sugiat, menyebut bahwa alasan kenaikan itu adalah untuk menyesuaikan harga tanah saat ini dan pemkab Jombang belum pernah menaikkan pajak dalam beberapa tahun terakhir.
Erwin menilai, alasan tersebut tidak masuk akal karena faktanya kenaikan pajak hanya terjadi pada sebagian warga saja.
Sebagai contoh di Desa Kepatihan, menurut Erwin banyak warga yang tanah dan rumahnya berada di gang sempit pajaknya naik dua hingga tiga kali lipat, tapi tanah dan bangunan pertokoan yang ada di jalan raya pajaknya justru turun dari ratusan ribu menjadi 50 an ribu.
Erwin mendesak Pemkab Jombang mengkaji ulang dasar kenaikan pajak yang saat ini diberlakukan kepada warga.
Sebab jika dipaksanakan untuk terus dilanjutkan, Erwin khawatir hal tersebut akan menimbulkan kemarahan warga dalam skala yang lebih besar.
Verifikasi ulang, menurut Erwin harus segera dikakukan karena Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dibuat Pemkab Jombang tahun ini banyak yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“NJOP tanah yang ada di dalam pemukiman sempit lebih mahal dari NJOP tanah yang berada di tepi jalan raya, ini kan fatal”, ucap Erwin.
Sebagai kepanjangan Pemerintah Kabupaten Jombang yang berada di tingkat Desa, Erwin mengaku tak mau menjadi sasaran yang akan dipersalahkan oleh warga terkait kebijakan kenaikan pajak yang keliru tersebut.***