JOMBANG, JOINMedia.id – IS (40), warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ditangkap Polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, IS kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Mapolres Jombang.
Pria di Jombang itu ditangkap oleh petugas setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Bahkan ironisnya tak hanya sekali, perbuatan biadab itu ternyata sudah berkali-kali dilakukan oleh IS sejak beberapa tahun lalu.
Namun korban tak pernah berani menolak atau mengadu kepada keluarganya karena selalu diancam akan dibunuh dengan golok oleh pelaku.
Perbuatan tersebut selalu dilakukan IS saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
Aksi keji IS itu akhirnya terungkap awal bulan Januari lalu setelah korban merasa sudah tidak tahan dirudapaksa oleh ayah tirinya tersebut.
Korban kemudian mengadu kepada ibu dan keluarganya sebelum akhirnya dilanjutkan dengan melapor ke Mapolres Jombang.
Tanpa menunggu lama, Unit PPA Polres Jombang kemudian juga langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Jombang.
Akibat perbuatannya, tersangka IS terancam akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara.***