JOMBANG, JOINMedia.id – Setelah satu bulan mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Jombang, Carolin Cahya Ningsih (27), tersangka dalam kasus penipuan arisan online akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Janda satu anak itu dilepaskan kembali oleh Satreskrim Polres Jombang melalui mekanisme Restorative Justice.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Jombang membenarkan adanya penghentian terhadap penanganan kasus janda cantik tersebut.
Menurut Sukaca, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021, yang menyebut salah satu syarat dari Restorative Justice adalah korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Carolin Cahya Ningsih sempat menjadi buruan Polisi setelah dilaporkan Anip Anita Rahayu (34), salah satu korbannya, asal Desa Genengan Jasem Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang pada bulan Maret 2022.
Saat itu, Janda asal Desa Podoroto Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ini dilaporkan membawa kabur uang arisan milik korban senilai 28 juta rupiah.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang kemudian berusaha memanggil Anita untuk diperiksa.
Namun hingga beberapakali pemanggilan, Carolin tak kunjung datang.
Pertengahan Desember 2023, Satreskrim Polres Jombang kemudian berhasil menangkap Carolin di Denpasar Bali.
Oleh petugas, Carolin kemudian diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Jombang.
Setelah sekarang menghirup udara Bebas, Carolin mengaku sangat senang.
Kepada JOINMedia.id, Carolin membantah tuduhan penipuan yang selama ini disematkan kepada dirinya.
Sebab yang sebenarnya terjadi, menurut Carolin, uang arisan korban dibawa kabur oleh member arisan yang lain.
Atas bantuan Polisi, menurut Carolin, member tersebut akhirnya bersedia mengembalikan uang korban sehingga dirinya kini dibebaskan.
“Jadi sebagai owner, saya memang penanggungjawab dalam arisan tersebut, tapi hasil penyidikan membuktikan bahwa yang membawa kabur uang korban bukan saya, tetapi member arisan yang lain. Kini member tersebut sudah mengembalikan uang korban sehingga tanggungjawab saya selesai”, ujar Carolin kepada JOINMedia.id.
Pasca bebas ini, Carolin mengaku kapok dan tidak mau menjalankan bisnis arisan lagi.
Carolin juga menyamapaikan rasa terimakasihnya kepada Polres Jombang yang telah membantu dirinya mengembalikan uang korban dari para member yang membawanya.***