JAKARTA, JOINMedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti keras draft Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menilai revisi UU HAM berpotensi melemahkan independensi lembaga dan menggerus agenda pemajuan serta penegakan HAM di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, revisi UU HAM seharusnya memperkuat mandat dan kewenangan Komnas HAM, bukan justru mengerdilkannya.
“Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Revisi harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis,” kata Anis dalam keterangan pers, Senin (26/5).
Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM menjadi puncak dari upaya sistematis untuk melemahkan dan mendelegitimasi lembaga tersebut. Padahal, Komnas HAM setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 dugaan pelanggaran HAM yang mencerminkan suara korban pencari keadilan.
Dalam keterangannya, Komnas HAM juga membantah klaim pemerintah yang menyebut lembaga tersebut telah dilibatkan dalam proses penyusunan draft RUU HAM. Menurut Komnas HAM, pihaknya sama sekali tidak pernah dilibatkan sejak tahap awal pembahasan.
“Komnas HAM bahkan mengalami kesulitan mendapatkan naskah draft awal RUU HAM,” tulis lembaga tersebut.
Komnas HAM menegaskan, pengabaian terhadap lembaga HAM nasional bertentangan dengan Paris Principles, yakni standar internasional yang mengatur independensi dan mandat luas lembaga HAM nasional.
Selain itu, draft RUU HAM dinilai berpotensi mengganggu kredibilitas Indonesia di tingkat internasional, mengingat Indonesia saat ini memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Dalam kajiannya, Komnas HAM mencatat sejumlah pasal bermasalah dalam draft RUU HAM. Salah satunya adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi instrumen penting pencegahan pelanggaran HAM serta peningkatan kapasitas aparat dan masyarakat.
Komnas HAM juga menyoroti sejumlah ketentuan yang dianggap membuka ruang intervensi pemerintah terhadap lembaga tersebut. Di antaranya kewajiban melibatkan kementerian dalam penyampaian pendapat hukum kepada pengadilan (amicus curiae) hingga penempatan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain itu, draft RUU HAM juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan pro justicia Komnas HAM.
Tidak hanya itu, Komnas HAM mengkritik penggunaan istilah “individu” atau “individual” sebagai pemegang hak dalam draft RUU HAM. Menurut lembaga itu, istilah tersebut tidak memiliki pijakan dalam UUD 1945 yang secara konsisten menggunakan istilah “setiap orang”, “warga negara”, dan “penduduk”.
“Penggunaan istilah ini berpotensi menggeser perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa,” tulis Komnas HAM.
Komnas HAM menilai pelemahan fungsi lembaga akan berdampak langsung terhadap masyarakat dan korban pelanggaran HAM. Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat dikhawatirkan kehilangan lembaga pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.
Karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah memastikan revisi UU HAM dilakukan secara transparan, partisipatif, dan selaras dengan semangat reformasi. Komnas HAM juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan korban pelanggaran HAM untuk mengawal proses revisi UU HAM secara kritis dan demokratis.***













