JOMBANG, JOINMedia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta pada 20–23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan membuang sampah ke perairan termasuk perbuatan yang dilarang secara agama. Ia menyebut dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/11).
MUI juga menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu, setiap muslim memiliki kewajiban menjaga kebersihan sumber-sumber air yang menjadi penopang kehidupan.
Menanggapi fatwa tersebut, MUI Jombang menyatakan dukungannya dan mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, hingga komunitas pecinta lingkungan untuk bersama-sama menjalankannya. Mereka menilai fatwa ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pengelolaan sampah.
“MUI Jombang mendukung penuh fatwa ini dan meminta seluruh pihak untuk melaksanakannya demi menjaga kelestarian lingkungan, khususnya sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” demikian pernyataan resmi MUI Jombang.
Dengan adanya fatwa ini, MUI Jombang berharap penanganan sampah dapat dilakukan lebih serius, terstruktur, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat sehingga kualitas lingkungan di Jombang dan daerah lain semakin terjaga.***













