HeadlineNasionalViral & Unik

Fakta Baru Tentang Yusuf, Pria Yang Dulu Viral Karena Tidur Di Kolong Jembatan Bersama Bayinya Hingga Mendapat Donasi Ratusan Juta Ini Ternyata Adalah Resedivis

×

Fakta Baru Tentang Yusuf, Pria Yang Dulu Viral Karena Tidur Di Kolong Jembatan Bersama Bayinya Hingga Mendapat Donasi Ratusan Juta Ini Ternyata Adalah Resedivis

Share this article
Yusuf (tengah) saat diamankan petugas di Mapolsek Mojoagung Jombang

JOMBANG, JOINMedia.id – Setelah sempat buron, Achmad Yusuf Efendi (32), pria yang awal Juni lalu viral karena tinggal di kolong jembatan bersama bayinya, akhirnya ditangkap oleh Polisi di Jombang.

Penangkapan dilakukan setelah Yusuf dilaporkan telah membawa kabur motor milik Munir, warga Desa Seketi Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang pada tanggal 9 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan berkat kerjasama Polres Jombang dengan Polres Sidoarjo.

Kompol Yogas, Kapolsek Mojoagung menjelaskan, sebelumnya Achmad Yusuf Efendi viral di jagad maya karena diberitakan tinggal di sebuah kolong jembatan di Sidoarjo bersama bayinya yang masih berusia 11 bulan.

Kakaknya yang mendengar berita tersebut kemudian menjemput dan membawa Yusuf tinggal bersama di Desa Seketi Kecamatan Mojoagung Jombang.

Sejak beritanya viral, masyarakat banyak yang menaruh simpati dan memberikan donasi kepada Yusuf dan bayinya.

Selain barang, donasi tersebut juga berupa uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu saja, Aliansi pengusaha di Jombang juga memberikan rumah secara gratis kepada Yusuf dan bayinya.

Namun alih-alih dapat menjalani hidupnya dengan baik, Yusuf justru berulah.

Pada tanggal 9 Juli 2025 lalu ia pura-pura meminjam motor pada Munir, salah satu kerabatnya di Desa Seketi.

Tanpa merasa curiga sedikitpun, Munir menyerahkan motornya tersebut kepada Yusuf.

Namun hingga lama berselang, Motor tersebut ternyata tak kunjung dikembalikan.

Setelah dicari ke rumah kakaknya, Yusuf ternyata menghilang.

Bersama perangkat Desa Seketi, Munir kemudian mencari Yusuf ke daerah Sidoarjo.

Setelah bertemu di Sidoarjo, mereka melobi Yusuf agar mau pulang dan kembali tinggal bersama kakaknya.

Namun saat Munir sedang beristirahat, diam-diam HPnya dibawa ambil oleh Yusuf dan dibawa kabur.

Geram dengan ulah Yusuf tersebut, Munir kemudian melaporkannya ke Mapolsek Mojoagung dengan tuduhan penipuan dan penggelapan motor.

Setelah diperiksa oleh petugas, terungkap bahwa Yusuf ternyata adalah seorang resedivis.

Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh polisi di Mojokerto dalam kasus yang sama.

Di Mojokerto, Yusuf menjalani masa penahanan selama satu tahun.

Kini setelah kembali tertangkap, Yusuf akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara bayinya yang kini masih berusia 12 bulan telah diambil perawatannya oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang dan kini sudah dititipkan di rumah aman yang lokasinya dirahasiakan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *