JOMBANG, JOINMedia.id – Awal Juni 2025 lalu, warga di Kabupaten Jombang dihebohkan dengan berita seorang pria yang tinggal di kolong Jembatan di Sidoarjo.
Setelah beritanya viral, pria yang bernama Achmad Yusuf Afandi (32) dan putrinya yang masih berusia 1 tahun itu dibawa ke Jombang oleh saudaranya.
Kisah hidupnya yang memilukan membuat warga di Jombang berbondong-bondong menyalurkan donasi untuk membantu Yusuf.
Tak hanya berupa uang, sebagian warga juga membantu membuatkan rumah untuk Yusuf dan putrinya.
Rumah tersebut dibangun di Desa Seketi Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Namun hanya berselang 1 bulan menempati rumah tersebut, Yusuf ternyata berulah.
Ia membawa kabur motor dan HP milik saudara yang telah membantunya.
Kompol Yogas, Kapolsek Mojoagung menjelaskan, awalnya Yusuf pura-pura meminjam motor pada Munir, salah seorang kerabatnya di Mojoagung.
Namun setelah diberi pinjaman, motor tersebut ternyata tak kunjung dikembalikan.
Bahkan setelah dicari-cari, Yusuf ternyata juga kabur dari rumahnya dan tidak pernah kembali lagi.
Korban kemudian bergegas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mojoagung.
Berbekal laporan itu, Polisi akhirnya berhasil menangkap Yusuf di tempat persembunyiannya di Sidoarjo.
Yusuf kemudian digelandang oleh petugas ke Mapolsek Mojoagung Jombang untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Polisi akan menjerat Yusuf dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***













