JOMBANG, JOINMedia.id – AAS (33), warga Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam sidang yang digelar Selasa (22/7/25) lalu.
Penjatuhan vonis tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang setelah AAS terbukti bersalah melakukan kejahatan seksu4l terhadap anak kandungnya sendiri.
Selain hukuman penjara selama 15 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada AAS sebesar Rp. 60 juta dengan ketentuan subside enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
“Hukuman dijatuhkan selama 15 tahun penjara. Putusan ini sudah dibacakan oleh majelis hakim,” ujar Luki Eko Andrianto, Humas Pengadilan Negeri Jombang saat dikonfirmasi dikonfirmasi JOINMedia.id, Jumat (25/7/25).
Menurutnya, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara kepada AAS.
AAS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan tersebut, menurut Luki, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini mencuat pada September 2024 setelah korban, yang tak lain adalah anak kandung AAS sendiri, melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan bejat tersebut telah berlangsung selama delapan tahun.
Pelaku memanfaatkan situasi pasca perceraian dengan istrinya untuk tetap bisa mengakses anaknya yang tinggal terpisah.
Dengan dalih mengasuh, AAS justru meny*tubuh1 korban secara berulang disertai dengan ancaman.
Tragedi di Jombang ini menyisakan luka mendalam bagi korban, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam lingkungan keluarga.***













