JOMBANG, JOINMedia.id – Pemkab Jombang akhirnya memastikan tidak akan membuat larangan bagi warga yang akan menggelar pertunjukan sound horeg.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Pemkab Jombang menggelar rapat koordinasi lintas instansi, Kamis (24/7/25).
Rapat tersebut digelar di kantor Bakesbangpol Jombang, sesuai dengan intruksi Bupati Warsubi.
Rakor tersebut dihadiri sejumlah pihak, diantaranya adalah perwakilan dari Polres Jombang, Kodim 0814, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, Bakesbangpol, Bagian Hukum, serta elemen terkait lainnya.
“Kami menindaklanjuti arahan Bupati Warsubi agar persoalan sound horeg di Jombang tidak menimbulkan keresahan. Prinsipnya bukan melarang kegiatan hiburan rakyat, melainkan mengatur penggunaannya agar tidak menabrak norma, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujar Purwanto, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, usai memimpin rapat.
Purwanto menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif akan menjadi strategi utama Pemkab Jombang dalam menyikapi fenomena sound horeg.
Pengaturan yang dimaksud mencakup volume suara, lokasi penyelenggaraan, durasi penggunaan, hingga isi pertunjukan yang disesuaikan dengan nilai agama, budaya lokal, serta regulasi yang berlaku.
“Apalagi menjelang peringatan HUT ke-80 RI, biasanya banyak kegiatan hiburan rakyat yang menggunakan sound system. Ini yang harus diantisipasi agar tidak kebablasan,” tandas Purwanto.
Atas sikap Pemerintah Kabupaten Jombang tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menyatakan dukungannya.
Sekretaris MUI Kabupaten Jombang, KH Achmad Cholili menyatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur merupakan panduan moral, bukan aturan hukum positif yang melarang secara langsung.
“Kami tidak memberi izin atau larangan langsung. Kami hanya mengeluarkan fatwa dan panduan moral. Implementasinya di lapangan menjadi tugas pemerintah dan aparat,” ungkap KH Cholili.
Menurutnya, fatwa tersebut tidak semata soal kebisingan, melainkan juga menyoroti aspek pelanggaran norma kesopanan, adab keislaman, serta potensi keributan sosial akibat penggunaan sound horeg yang tidak terkendali.
“Fatwa ini adalah ajakan untuk menata ulang hiburan agar tetap sehat, tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, dan mendukung ketertiban umum,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Jombang bersama MUI, kepolisian, dan tokoh masyarakat akan menyusun aturan teknis terkait penggunaan sound system.
Sosialisasi juga akan digencarkan oleh Pemkab Jombang, terutama menjelang perayaan kemerdekaan dan berbagai agenda keramaian lainnya, agar kegiatan masyarakat tetap berjalan kondusif sesuai koridor yang berlaku.***













