JOMBANG, JOINMedia.id – Peristiwa menghebohkan terjadi di sebuah rumah kos di Kabupaten Jombang, Rabu (11/12/24) lalu.
Seorang wanita berinisial M (19) yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang tiba-tiba melahirkan seorang diri.
Setelah mendapat laporan dari warga, petugas dari Polsek Peterongan maupun Polres Jombang langsung datang ke lokasi.
Sebab saat dilihat warga, kondisi wanita yang masih berusia 19 tahun itu tergeletak lemah dan berlumuran darah.
Sementara di samping wanita tersebut, warga melihat ada sesosok bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa.
Untuk memastikan penyebab kematiannya, Polisi kemudian mengevakuasi jenazah bayi tersebut dan membawanya ke RSUD Jombang untuk diotopsi.
Hasilnya, terungkap bahwa bayi mungil yang masih merah itu ternyata meninggal dunia akibat dibunuh oleh ibunya sendiri.
“Jadi setelah dilahirkan, bayi itu menangis. Karena panik dan tidak ingin ada yang mengetahuinya, si ibu kemudian membekap mulut bayi sehingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia”, jelas AKP Margono Suhendra, Kasat reskrim Polres Jombang kepada wartawan, Selasa (17/12/24).
AKP Margono juga menjelaskan, awalnya M kabur dari rumahnya di Gresik sehari setelah menikah.
Hal itu dilakukan karena ia ingin menutupi kehamilannya kepada suami dan keluarganya.
“Jadi sebelum menikah, pelaku ini ternyata sudah hamil dengan pacarnya yang tinggal di Jombang, nah dia tidak ingin keluarga maupun suaminya tahu akan kehamilan tersebut”, ungkap AKP Margono.
M kemudian tinggal di sebuah rumah kos di Desa kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang.
Peristiwa itu terungkap setelah para penghuni kos melihat ada darah mengalir keluar dari dalam kamar M.
Setelah dilaporkan kepada pemilik kos dan dilihat ke dalam, mereka menemukan M sudah dalam kondisi tergeletak lemas dengan bayi yang sudah meninggal dunia di sampingnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Polisi kemudian menetapkan M, ibu bayi, sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***