JOMBANG, JOINMedia.id – Peristiwa pencurian di Jombang kembali terjadi.
Yang menjadi sasaran pencurian di Jombang kali ini adalah rumah milik Eka rahayu Kuswinarti (59), di Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
Eka Rahayu Kuswinarti adalah guru di SMPN 2 Gudo Jombang.
Rumah Eka dimasuki pelaku dengan cara mencongkel jendela kamar.
Dalam dalam kamar tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar 107 juta rupiah.
Diduga, uang itu adalah dana BOS milik sekolah tempat korban bekerja.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polsek Gudo akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bernama Budi Suseno (51), warga Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Kepada petugas, Budi mengaku nekat melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan untuk membayar hutang.
Uang hasil pencurian tersebut, menurut Budi, ia pakai untuk modal judi sabung ayam.
Namun demikian, Polisi berhasil menyita sisanya sebesar 87 juta rupiah.
Iptu Djulan, Kapolsek Gudo menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari rekaman cctv di rumah tetangga korban.
Dalam rekaman cctv tersebut tampak pelaku mengendarai sepeda motor keluar dari rumah korban.
Setelah dilacak nopolnya, Polisi akhirnya berhasil menemukan tersangka di rumahnya.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***