JOMBANG, JOINMedia.id – Warga di Kabupaten Jombang dikejutkan dengan surat tagihan pajak yang diterimanya dalam sepekan terakhir.
Sebab berbeda dengan biasanya, angka pajak yang harus dibayar warga Jombang tahun ini naik antara 3 hingga 5 kali lipat dari biasanya.
Kenaikan yang fantastis itu tentu saja membuat warga di Jombang syok.
Mereka seolah tak percaya, besaran pajak yang harus mereka bayar dinaikkan sangat tinggi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Supriadi, salah seorang warga di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang mengungkapkan, biasanya ia mendapat tagihan pajak sebesar 55 ribu rupiah pertahun.
Namun saat ini, Tagihan pajak yang diterimanya naik 4 kali lipat yaitu menjadi 192 ribu rupiah.
Tak hanya itu saja, menurut Supriadi, Sebelumnya NJOP tanahnya hanya senilai 128 ribu rupiah.
Namun dalam tagihan pajak yang baru dari Bapenda Jombang, NJOP tanahnya ditulis 1,4 juta rupiah atau naik hampir 10 kali lipat dari sebelumnya.
Supriadi memastikan nilai tersebut tidak benar karena harga tanah di lokasinya tinggal tidak ada yang setinggi itu.
Supriadi mendesak Pemkab Jombang melalui Bapenda mengkaji ulang penentuan NJOP dan besaran pajak yang dipungut kepada warga.
Hal serupa juga dialami Sofiati, warga Desa Mancilan lainnya.
Sofiati mengaku setiap tahun rutin mendapat tagihan pajak dari Bapenda Jombang sebesar 42 ribu rupiah.
Namun saat ini, tagihan pajak dari bapenda Jombang yang diterima Sofiati naik 5 kali lipat menjadi 182 ribu rupiah.
Sofiati dan warga lainnya berharap Pemkab Jombang menurunkan kembali besaran pajak yang ditetapkan.***