HeadlineNasional

Pemkab Jombang Usir Paksa Ruko Penghuni Ruko di Simpang Tiga Yang Menolak Kosongkan Ruko

×

Pemkab Jombang Usir Paksa Ruko Penghuni Ruko di Simpang Tiga Yang Menolak Kosongkan Ruko

Share this article
Satpol PP Jombang dihalangi Heri, salah satu penghuni ruko yang menolak menyerahkan rukonya kepada Pemkab Jombang

JOMBANG, JOINMedia.id – Pemkab Jombang akhirnya melakukan pengambilan paksa terhadap puluhan ruko, Senin (19/8/24).

Ruko-ruko tersebut diklaim oleh Pemkab Jombang sebagai asset daerah.

Lokasinya di simpang tiga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Pengambilan paksa itu dilakukan karena selama ini pemkab Jombang merasa sudah memberikan tenggat waktu cukup lama kepada para penghuni ruko.

Terakhir, Pemkab Jombang memberi batas waktu kepada penghuni ruko agar mengosongkan rukonya maksimal tanggal 19 Agustus 2024.

Namun hingga batas waktu berakhir, sebagian penghuni ruko tetap bertahan dan tidak mau keluar.

Dipimpin oleh Syaiful Anwar, Asisten I Pemkab Jombang yang bertugas sebagai ketua tim penyelamatan asset daerah, puluhan anggota Satpol yang dibackup oleh Polisi dan TNI mendatangi ruko simpang tiga, Senin siang.

Saat akan melakukan penyegelan, di depan pintu masuk salah satu ruko, petugas dihadang oleh Heri Soesanto, pengguna salah satu ruko bersama pengacaranya.

Beberapa saat, pengacara Heri menanyakan surat tugas para petugas yang mendatanginya.

Heri dan pengacaranya menyatakan tidak bersedia menyerahkan ruko yang sudah bertahun-tahun ia jadikan sebagai tempat usahanya karena ia merasa memiliki bukti perjanjian dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas ruko tersebut.

Namun Pemkab Jombang bersikukuh memaksa Heri meninggalkan ruko karena masa berlaku HGB yang dimiliki Heri sudah habis dan Pemkab Jombang tidak bersedia memberikan perpanjangan.

Meski tetap menolak dan meronta, Heri dan Pengacaranya kemudian didorong paksa agar menjauh dari rukonya.

Setelah itu, petuigas menyegel ruko tersebut dan melarang siapapun masuk ke dalam ruko atau merusak segelnya.

Tak hanya di satu ruko, petugas juga menyasar ruko-ruko lain yang masih ditempati oleh pemilik HGB.

Petugas juga mengosongkan paksa ruko-ruko tersebut, lalu menggembok dan menyegelnya.

Terhadap pihak-pihak yang merasa keberatan atas penyegelan tersebut, Pemkab Jombang mempersilahkan mereka untuk mengajukan proses hukum ke Pengadilan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *