JOMBANG, JOINMedia.id – Seorang pemuda di Kabupaten Jombang ditangkap Polisi dari satuan Reserse Polres Nganjuk.
Pemuda tersebut berinisial MS (20), warga desa Karanglo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Penangkapan sengaja dilakukan oleh petugas karena pemuda dari Jombang itu telah membawa kabur sebuah mobil Toyota inova reborn milik salah satu kepala desa di Kecamatan Sukomoro kabupaten Nganjuk.
Selain menangkap MS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Toyota inova reborn yang dibawa kabur, sebuah mobil Honda HRV dan satu buah sepeda motor milik MS.
AKP Julkifli Sinaga, Kasat Reskrim Polres Nganjuk menjelaskan, peristiwa pencurian mobil itu bermula saat MS mendatangi rumah Sutiyo, Kepala Desa Blitaran di Kecamatan Sukomoro Nganjuk.
Sebab MS mendapat informasi dari media social bahwa Sutiyo hendak menjual mobil Toyota inova reborn miliknya.
Layaknya pembeli, MS meminta kepada Sutiyo agar ditunjukkan surat-surat kelengkapan mobilnya.
Setelah memeriksa surat-surat tersebut, MS meminta ijin untuk memeriksa kondisi mobil dengan melakukan test drive.
Setelah test drive selesai, MS kemudian kembali ke rumah Sutiyo dan memutuskan akan membeli mobilnya.
Namun saat korban lengah dan masuk ke dalam rumahnya, MS bergegas membawa kabur mobil tersebut lengkap dengan surat-surat di tangannya.
Dua hari kemudian, untuk menghilangkan jejak, MS mencoba menjual mobil korban dengan menukartambahkannya dengan mobil Honda HRV.
Dengan mobil yang baru itu, tersangka kemudian kabur ke wilayah Malang hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi.***