HeadlineNasional

Pembunuh Wartawan Media Online di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

×

Pembunuh Wartawan Media Online di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

Share this article
Daim mengikuti sidang secara online dari Lapas Jombang

JOMBANG, JOINMedia.id – Sidang pembunuhan M Sapto Sugiyono, wartawan media online, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (28/2/24).

Sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan tersebut tetap digelar PN Jombang secara online.

Jaksa Penuntut Umun (JPU), perwakilan kuasa hukum terdakwa dan Majelis Hakim menjalankan proses sidang di gedung Pengadilan Negeri Jombang.

Sementara M. Hasan Syafii (54) alias Daim, terdakwa, mengikuti sidang melalui layar kaca di Lapas kelas IIB Jombang dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya yang lain.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Faisal Akbarudin Taqwa menyatakan M Hasan Syafii alias Daim terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap M. Sapto Sugiyono, wartawan media online yang notabene adalah tetangganya sendiri di dusun Sambong Duran Desa Jombang Kecamatan Jombang.

Majelis Hakim menyebut Daim sengaja membunuh korban karena kesal dan dendam akibat sering diganggu.

Daim kemudian membeli senapan angin seharga tiga juta rupiah khusus untuk menghabisi nyawa korban.

Sebab jika harus bertarung secara langsung untuk menghabisi nyawa korban, Daim merasa akan kalah karena tubuh korban jauh lebih besar.

Dengan menggunakan senapan angin yang ada ditangannya, Daim kemudian menembak korban dari jarak yang cukup dekat.

Akibatnya, korban langsung sempoyongan dan berusaha meminta bantuan warga agar dilarikan ke rumah sakit.

Namun belum sempat ditolong, korban sudah roboh ke.tanah.

Karena khawatir korban belum tewas, tersangka kemudian mengambil sebuah palu dan memukulkannya ke arah kepala korban hingga berkali-kali.

Setelah kejadian tersebut, Daim langsung ditangkap oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Jombang.

Terhadap putusan Majelis Hakim PN Jombang, baik kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan pikir-pikir.***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *