JOMBANG, JOINMedia.id – Diduga sakit hati setelah hubungan asmaranya kandas, seorang pria berinisial MA (29), warga Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat menyebarkan video intim bersama mantan kekasihnya. Akibat perbuatannya, MA kini harus berurusan dengan polisi.
Penangkapan MA dilakukan setelah korban melaporkan penyebaran video pribadi tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan polisi, MA mengakui telah mengirimkan video intim itu kepada sejumlah teman kerja mantan kekasihnya. Akibat penyebaran video tersebut, korban mengalami dampak serius hingga kehilangan pekerjaannya.
Kepada petugas, MA mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak 2025. Selama menjalin hubungan, tersangka mengaku kerap merekam aktivitas intim mereka dan menyimpan rekamannya.
Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. MA mengaku sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya akan menikah dengan pria lain.
Diduga diliputi rasa kecewa, MA kemudian menyebarkan rekaman pribadi tersebut kepada rekan-rekan kerja korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan pasal terkait penyebaran konten bermuatan kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi saat ini menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***













