JOMBANG, JOINMedia.id – Polemik terkait bonus pelatih atletik di Kabupaten Jombang berlanjut ke kantor Polisi.
Setelah berbagai upaya penyelesaian internal bersama PASI )Persatuan Atletik Seluruh Indonesia) Jombang, KONI, dan Disporapar tak kunjung membuahkan hasil, atlet lari jarak jauh Ardhi Wirayuda akhirnya membawa persoalan bonus pelatih atletik ke jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo, Ardhi resmi melayangkan aduan masyarakat (dumas) ke Polres Jombang pada Jumat (14/11/2025). Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bonus pelatih pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Faris mengungkapkan, dumas itu diajukan setelah pihaknya menemukan indikasi penyimpangan berulang dalam mekanisme pencairan bonus pelatih—penyimpangan yang justru membuat pelatih yang benar-benar membina Ardhi tidak pernah menerima haknya.
“Kami menduga ada praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi, karena bonus pelatih selama bertahun-tahun justru diterima oleh pihak yang sama sekali tidak melatih klien kami. Padahal dana itu bersumber dari APBD dan merupakan hak pelatih yang benar-benar melakukan pembinaan,” tegas Faris.
Ia menambahkan, masalah ini bukan hanya muncul pada Porprov 2025, tetapi sudah terjadi dalam edisi 2019, 2022, dan 2023.
“Ini bukan kejadian sekali dua kali. Sejak 2019, ketika pelatih klien kami, Edi Sunarko, diberhentikan setelah menuntut hak bonusnya, persoalan itu terus berulang. Bahkan sering kali klien kami berlatih tanpa pelatih, tetapi bonusnya tetap dicairkan kepada pihak lain yang tidak pernah melatih,” lanjutnya.
Laporan tersebut juga merinci dugaan penyimpangan pada Porprov Jatim 2025, di mana bonus sebesar Rp30 juta yang menjadi hak pelatih Ardhi dari Bandung justru disebut diterima oleh tiga orang pengurus dan pelatih PASI Jombang.
“Ketiga nama itu tidak pernah memberi pelatihan apa pun kepada Ardhi. Namun dalam realisasinya, mereka yang menerima seluruh bonus pelatih dengan total Rp30 juta. Ini jelas tidak sesuai fakta lapangan dan sangat merugikan klien kami,” ujar Faris.
Menurutnya, persoalan ini mengarah pada dugaan manipulasi administrasi, lantaran PASI Jombang menolak mendaftarkan pelatih pribadi Ardhi dari Bandung dengan alasan berasal dari luar daerah.
“Setelah kami cek, tidak ada aturan yang melarang pelatih luar daerah didaftarkan. Bahkan KONI Jombang menegaskan bahwa pelatih luar daerah boleh diusulkan selama memenuhi kualifikasi. Jadi alasan PASI sangat tidak berdasar,” jelasnya.
Faris menekankan bahwa bonus pelatih yang bersumber dari APBD adalah uang negara. Jika penyalurannya tidak tepat sasaran, maka hal itu berpotensi menciptakan kerugian negara.
“Ketika dana APBD yang seharusnya diberikan kepada pelatih yang benar-benar bekerja justru dinikmati pihak yang tidak melakukan pembinaan, itu masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi. Inilah yang kami laporkan hari ini,” tegasnya.
Pihaknya berharap Polres Jombang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh, mengingat dugaan penyimpangan serupa diyakini bisa terjadi pada cabang olahraga lainnya.
“Kami ingin proses ini berjalan transparan dan ditangani serius agar praktik-praktik seperti ini tidak lagi terulang, baik di PASI maupun cabor lain,” tandas Faris.
Secara terpisah, Ardhi Wirayuda mengaku langkah hukum ini terpaksa ditempuh setelah enam tahun merasa menjadi korban ketidakadilan dalam sistem pembinaan atletik di Jombang.
“Saya selalu membawa medali untuk Jombang, tetapi pelatih yang bekerja keras demi saya tidak pernah dihargai. Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tapi tidak pernah ada transparansi. Ini bukan sekadar bonus—ini soal keadilan,” ujar Ardhi.***













