JOMBANG, JOINMedia.id – Upaya memasok miras dari Bali ke Jombang kembali digagalkan Polisi.
Operasi penyergapan truk pengangkut miras itu dilakukan petugas di jalan desa Jarak kulon Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Truk tersebut mengangkut ratusan botol miras yang rencananya akan diedarkan ke berbagai kecamatan di Jombang.
AKP Djulan, Kapolsek Jogoroto menjelaskan, penyergapan tersebut terjadi pada Sabtu (19/7/25) lalu.
Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman miras dari Bali ke Jombang lengkap dengan ciri-ciri kendaraan yang membawanya.
Sejak Jumat malam, Polisi yang berpakaian preman dan menggunakan kendaraan sipil telah menunggu di jalan masuk Desa Jarakkulon.
Namun hingga Sabtu dinihari, kendaraan tersebut tak kunjung muncul.
Sekitar pukul 07.15 WIB, petugas melihat truk nopol AG 8782 EE melintas.
Truk tersebut menggunakan penutup terpal di bagian belakangnya seperti ciri-ciri yang disampaikan pelapor.
Saat didekati petugas, IR (45), sopir truk asal Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, awalnya membantah tuduhan membawa miras.
Namun setelah digeledah dan ditemukan ratusan botol miras di bak belakangnya, IR tak bisa mengelak.
“Sopir tidak dapat mengelak setelah kami temukan miras tersebut. Dia mengaku miras itu dari Bali dan hendak dijual di wilayah Jogoroto dan Jombang,” kata Djulan.
Kepada petugas, IR mengaku awalnya membawa miras cukup banyak dari Bali, namun sebagian dari miras tersebut telah ia jual kepada para pemesannya di daerah Sidoarjo dan Mojokerto.
Sehingga saat tiba di Jombang, yang bisa diamankan petugas hanya sisanya, sebanyak 506 botol.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung membawa IR beserta truk dan mirasnya ke Mapolsek Jogoroto untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya membawa dan mengedarkan miras di Jombang, IR akan dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 3 penjara atau denda maksimal Rp20 juta.***













