JOMBANG, JOINMedia.id – Dua tahun bercerai tanpa diberi harta gono gini, Farisa Ika Hartono (44), ibu dua anak di kabupaten Jombang nekat melayangkan gugatan ke Pengadilan.
Sidang perdana gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (3/3/25).
Sementara yang menjadi pihak tergugat adalah B (45), pengusaha pemilik counter HP ternama di jalan Gus Dur kota Jombang.
Farisa mengaku telah bercerai dari B sejak dua tahun lalu.
Perceraian terjadi setelah ia mengajukan gugatan cerai ke pengadilan karena B ketahuan berselingkuh.
Namun setelah perceraian terjadi, Farisa ternyata tidak diberi satu rupiahpun atas harta kekayaan yang telah ia kumpulkan bersama mantan suaminya tersebut.
‘
Sebuah counter HP dan showroom mobil atas nama dirinya, sampai saat ini masih dikuasai mantan suami dan keluarganya.
Bahkan tak hanya itu saja, dua anak hasil pernikahannya dengan B, saat ini juga ditelantarkan dan tidak dinafkahi oleh B.

Dalam sidang perdana hari ini, majelis hakim memeriksa para saksi yang diajukan oleh Farisa.
Diantaranya adalah Yuliana, dr Ita Supranata dan Endra Cahya Prasetyawan.
Ketiganya merupakan pihak yang dinilai oleh Farisa dapat menjadi saksi atas pernikahannya dengan B.
Yuliana adalah mantan asisten rumah tangga di rumah Farisa saat masih belum bercerai dengan B, dr. Ita Supranata merupakan teman Farisa, dan Endra Cahya Prasetyawan, adalah orang yang mengetahui status Farisa dan B sebagai pasangan suami istri.
Di hadapan majelis hakim, saksi Yuliana menyatakan B memiliki counter HP setelah menikah dengan Farisa.
Demikian juga dengan dr. Ita Supranata dan Endra Cahya juga menguatkan Farisa sebagai istri dari B selaku pemilik dari counter HP dan showroom mobil yang saat ini dipersengketakan.
Karena counter HP dan showroom mobil itu diperoleh dari usaha bersama sewaktu masih menjadi pasangan suami istri, Farisa menyatakan dirinya juga berhak atas obyek tersebut.
“Karena diperoleh dari usaha bersama saat masih menjadi suami istri, harusnya saya dapat hak juga dong atas counter dan showroom mobi, apalagi showroom mobil itu atas nama saya”, ujar Farisa kepada JOINMedia.id.
Melalui sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Farisa berharap majelis hakim membagi harta tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.***