JOMBANG, JOINMedia.id – Pengadilan Negeri Jombang kembali menggelar sidang perdata atas kasus gono gini pemilik counter HP terbesar di kota santri Jombang, Senin (10/3/25).
Sidang tersebut digelar setelah Farisa Ika Hartono (44), warga Candimulyo Jombang, menggugat B (45), mantan suaminya.
Farisa kecewa, karena setelah dua tahun bercerai dari B tak kunjung ada pembagian harta gono gini.
Bahkan seluruh asset yang diperoleh setelah keduanya menikah (berupa counter HP dan showroom mobil di jalan Gus Dur serta sebidang tanah di Perumda Mojongapit), menurut Farisa, hingga saat ini masih dikuasai oleh B dan keluarganya.
Sementara Farisa dan dua anaknya tidak mendapat bagian sepeserpun.
Padahal menurut Farisa, sertifikat dua aset (showroom mobil di jalan Gus Dur dan sebidang tanah di Perumda Mojongapit) itu atas nama dirinya.
Melalui sidang di Pengadilan negeri Jombang, Farisa berharap majelis hakim dapat membantu membagi harta gono gini atas harta kekayaan yang diperoleh selama ia menikah dengan B.

Adapun agenda utama sidang kedua ini adalah pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan B.
B mengajukan saksi atas nama Samuel Hartono Gunawan, warga Surabaya, yang ia sebut sebagai teman lama yang dianggap mengetahui kisah pendirian showroom mobil miliknya.
Namun di hadapan majelis hakim, Samuel justru memberikan kesaksian bahwa showroom mobil didirikan oleh B setelah menikah dengan Farisa.
Keterangan Samuel itu, tentu saja membuat pihak Farisa dan pengacaranya merasa senang.
“Keterangan saksi itu justru membenarkan bahwa objek yang digugat bu Farisa diperoleh setelah ada pernikahan, itu menguntungkan kita”, ujar Junaidi, kuasa hukum Farisa.
Junaidi juga menjelaskan, kliennya menikah dengan B pada tahun 2003.
Pada tahun 2006 keduanya membuka usaha bersama berupa counter HP.
Pada tahun 2010, Farisa dan B membuka showroom mobil di jalan Gus Dur kota Jombang, bahkan sertifikat showroom tersebut atas nama Farisa.
Saat masih dalam pernikahan, menurut Junaidi, kliennya bersama B juga membeli sebidang tanah di perumda Mojongapit dengan sertifikat atas nama Farisa.
Atas dasar inilah, menurut Junaidi, kliennya berhak mendapatkan harta gono gini yang sampai saat ini masih dikuasai sepenuhnya oleh B dan keluarganya.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Samuel Hartono Gunawan, majelis hakim langsung menutup jalannya sidang.
Sidang perdata pembagian harta gono gini pemilik counter HP terbesar di Jombang itu akan dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi lagi yang akan diajukan oleh B.***