DaerahPilihan Editor

Pengadilan Gelar Sidang Ketiga Kasus Gono Gini Pemilik Counter HP Ternama Di Jombang

×

Pengadilan Gelar Sidang Ketiga Kasus Gono Gini Pemilik Counter HP Ternama Di Jombang

Share this article
Majelis hakim gelar sidang perdata gono gini pemilik counter HP ternama di Jombang

JOMBANG, JOINMedia.id – Sidang perdata gugatan gono gini terhadap B (45), pemilik counter HP ternama di kota Jombang kembali digelar oleh Pengadilan, Senin (17/3/25) siang.

Agenda utama sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jombang itu adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh B (pihak tergugat).

Varisa Ike Hartono (44), warga Candimulyo Jombang, selaku penggugat, juga hadir di dalam ruang sidang bersama dua putranya.

Di hadapan majelis hakim, saksi yang diajukan B memberikan penjelasan terkait adanya pembelian tanah dan rumah oleh B pada tahun 2013 silam.

Lokasinya di dusun Pule Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Namun saksi yang dihadirkan B itu tidak dapat menjelaskan secara detail berapa luas tanah dan rumah yang telah dibeli B.

Seperti halnya sidang kedua dulu, keterangan saksi yang diajukan pihak tergugat (B) ini tentu saja membuat pihak Varisa merasa senang.

Sebab keterangan saksi tersebut makin menguatkan bukti adanya aset (tanah dan rumah) yang pernah dibeli B saat masih terikat pernikahan dengan penggugat.

“Saksi yang diajukan tergugat ini malah menguntungkan kami karena dia telah membuka informasi di depan majelis hakim bahwa ada aset yang pernah dibeli tergugat saat masih terikat perkawinan dengan bu Varisa”, ujar Junaidi, SH, kuasa hukum penggugat.

Atas dasar itulah, menurut Junaidi, aset yang ada di Lamongan itu juga harus dibagi sebagai harta gono gini antara B dan kliennya.

“Harta, sepanjang diperioleh dalam masa perkawinan itu menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian yang menyebut bahwa itu milik orang tua, saudara, dan lain-lain. Lha ini kan tidak ada”, tegas Junaidi.

Farisa (berbaju biru) saat berada di dalam ruang sidang pengadilan Negeri Jombang

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdata kasus gono gini ini digelar Pengadilan Negeri Jombang setelah Varisa Ike Hartono, warga Desa Candimulyo Kecamatan Jombang, melayangkan gugatan kepada B, mantan suaminya.

Sebab setelah dua tahun bercerai, Varisa ternyata tidak mendapat bagian harta sepeserpun dari B.

Padahal menurut Varisa, aset-aset tersebut diperoleh saat ia dan B masih dalam ikatan perkawinan.

Di antaranya adalah counter HP dan sebuah show room mobil di jalan Gus Dur kota Jombang, sebidang tanah di Perumda Mojongapit kota Jombang, sebuah rumah di perum Firdaus kota Jombang, serta sebidang tanah dan rumah di Ngimbang Lamongan.

Bahkan sertifikat sebagian aset tersebut, yakni show room mobil dan tanah di perumda Mojongapit, tertera atas nama Varisa Ike Hartono.

Namun hingga dua tahun lamanya bercerai, B tak kunjung mau membagi harta gono gini dengan Varisa.

“Semua aset dia kuasai, padahal sertifikatnya itu ada yang atas nama saya”, ucap Varisa geram.

Bersama dua putranya, Varisa menuntut seluruh harta yang diperoleh selama dirinya menikah dengan B dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang.

“Melalui sidang ini saya mohon majelis hakim PN Jombang membagi harta gono gini yang sudah memjadi hak saya”, ujar Varisa.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *