JOMBANG, JOINMedia.id – Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras di Jombang digerebek Polisi, Kamis (27/2/25) malam.
Lokasinya di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan Purnomo, pemilik rumah, dan langsung membawanya ke Mapolres Jombang untuk diproses lebih lanjut.
Dari dalam rumah Purnomo, polisi menemukan 46 drum minuman keras jenis arak putih yang sudah siap jual.
Setiap drum tersebut berisi 200 liter.
Jika dirupiahkan, nilai minuman keras yang diproduksi Purnomo mencapai hampir 1 milliar rupiah.
Karena kesulitan membawanya, polisi kemudian meminta bantuan dua truk PMK dan satu truk biasa.
Miras dari 46 drum yang ada di dalam rumah Purnomo disedot menggunakan pompa air, lalu dimasukkan ke dalam tangki truk PMK.
Hasilnya, ada tiga truk yang diangkut petugas.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mesin atau alat yang dipakai memproduksi miras.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke Mapolres Jombang untuk diproses lebih lanjut.***