JOMBANG, JOINMedia.id – Kurang dari satu jam, pelaku pembunuhan terhadap karyawan Indomart di Jombang berhasil diamankan oleh polisi, Kamis (9/1/25) malam.
Pelaku adalah Febri Wahyudi (26), karyawan barbershop di Desa Sengon Kecamatan Jombang.
Dia merupakan warga Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Sementara korbannya adalah Septian Adi Ferdiansyah (24), warga Desa Pakis Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Sehari-hari, korban bekerja di Indomart yang berada di depan barbershop tempat kerja pelaku.
AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif pembunuhan itu ternyata karena adanya persoalan asmara antara pelaku dan korban dengan seorang wanita pemandu lagu yang berinisial E (24), warga Kediri.
Sebelum.kejadian, pelaku melamar E namun ditolak.
Belakangan, pelaku mengetahui E ternyata menjalin hubungan dengan SAF.
Karena sakit hati, pelaku kemudian mengirim video asusila yang dilakukan E dengan seorang pria lain.
Pelaku berharap E akan sakit hati dan memutus hubungannya dengan E.
Usai menerima video tersebut, korban yang dalam kondisi marah menelphone pelaku dan mengajaknya bertemu di barbershop tempat pelaku bekerja.
Sekitat pukul 22.00 malam, pelaku datang ke barbershop.
Lalu sekitar 10 menit kemudian, korban juga datang dan menemui pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya cekcok.
Korban mempertanyakan alasan pelaku mengirim video asusila E kepada dirinya.
“Maksudnya apa mengirm video seperti itu di WA?”, tanya korban kepada pelaku.
Pelaku kemudian menjawab ” Tidak ada, mikir aja sendiri”, ucapnya.
Keduanya kemudian adu mulut dan terlibat perkelahian.
Pelaku kemudian mengambil pisau lipat yang dibawanya dan langsung menusukkannya ke leher dan dada korban.
Akibatnya, korban langsung roboh dan tewas.
Polisi yang datang ke lokasi langsung memasukman pelaku ke dalam mobil dan membawanya ke Mapolsek Jombang untuk diamankan.
Sementara korban yang tewas nuga langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Jombang untuk diotopsi.
Akibat perbuatannya, Satreskrim Polsek Jombang akan menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***