JOMBANG, JOINMedia.id – Seorang pria berusia lanjut di Jombang ditangkap Polisi, Minggu (12/1/25) malam.
Penangkapan dilakukan karena pria yang yang bernama Mujianto (61) warga Dusun Curahrejo Desa Pakel Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang itu tega menganiaya Saifudin Andika (28), anak tirinya sendiri.
Akibatnya, korban mengalami luka parah sehingga langsung dilarikan ke RSK Mojowarno sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Jombang.
Kepala korban dipukul dengan cangkul oleh pelaku.
AKP Mustoib, Kapolsek bareng menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap.
Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan langsung memukulkan cangkul yang dibawanya (bagian yang tajam) ke arah kepala korban.
Korban yang terkejut langsung berteriak kesakitan sehingga membuat warga di sekitar rumahnya berdatangan.
Sebagian warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Kristen Mojowarno dan sebagian lainnya melapor ke Mapolsek Bareng.
Tak lama kemudian, petugas dari polsek Bareng datang ke lokasi dan langsung menangkap Mujianto.
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa cangkul yang dipakai pelaku menganiaya anak tirinya.
Ironisnya, penyebab penganiayaan tersebut ternyata hanya karena persoalan sepele, yaitu karena pelaku dilarang menjual pohon sengon miliknya.
“Dugaan sementara pelaku kecewa karena dilarang menjual pohon sengon”, ujar Mustoib.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.