HeadlineNasional

Sindikat Penjualan Solar Bersubsidi Dibongkar Satreskrim Polres Jombang, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Buron

×

Sindikat Penjualan Solar Bersubsidi Dibongkar Satreskrim Polres Jombang, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Buron

Share this article

JOMBANG, JOINMedia.id – Bisnis mafia BBM ilegal asal Tulungagung berhasil dibongkar polisi di Jombang, Selasa (17/12/24).

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Jombang juga mengamankan tiga orang pelaku.

Mereka merupakan bagian pengawas dan sopir yang bertugas membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Jombang.

Mereka adalah Isnawan warga Surabaya, Priyanto warga Tulungagung dan Yulius Kristiawan Malakauseija warga Lumajang.

“Jadi bisnis BBM ilegal ini dikendalikan oleh perusahaan di Tulungagung, ada bos besarnya, pengawas di lapangan dan ada bagjan pelaku atau sopir yang bertugas memborong BBM bersubsidi dari SPBU di Jombang”, ujar AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang.

AKP Margono menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Isnawan, warga Surabaya, saat membeli solar bersubsidi di sebuah SPBU yang ada di Bandarkedungmulyo Jombang menggunakan mobil box.

Polisi curiga, karena Isnawan membeli solar dalam jumlah besar.

Setelah diperiksa, mobil box itu ternyata sudah dimodifikasi sehingga bisa memuat solar bersubsidi hingga dua ribu liter.

Tanpa menunggu lama, Polisi langsung menangkap Isnawan dan melimpahkannya ke Satreskrim Polres Jombang.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa solar yang dibeli Isnawan ternyata dikumpulkan ke sebuah truk tangki dan disetorkan ke sebuah perusahaan di Tulungagung.

Polisi kemudian menggerebek perusahaan yang menampung solar bersubsidi tersebut di Tulungagung.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengawas lapangan dan penjaga gudang, yaitu Priyanto dan Yulius.

Sementara K, bos pemilik perusahaan melarikan diri dan sampai kini masih dalam pengejaran Polisi.

Kepada petugas, para tersangka mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut.

Solar bersubsidi yang mereka dapat biasanya dijual ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

Truk tangki dan tiga mobil box diamankan satreskrim Polres Jombang

Dari perusahaan penampung dan penjual solar bersubsidi di Tulungagung, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan sejumlah bak penampung BBM, tiga unit mobil box yang telah dimodifikasi, satu truk tangki, lembaran barcode palsu, plat nomor kendaraan palsu, dan komputer untuk mencetak barcode palsu.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam akan dijerat oleh Polisi di Jombang dengan undang-undang migas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 6 milliar rupiah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *