JOMBANG, JOINMedia.id – Seorang remaja di Jombang berinisial AA (18) menderita luka-luka setelah dikeroyok kawanan geng motor, Minggu (22/12/24) dinihari kemarin.
Setelah dilaporkan, 3 dari 10 orang pelakunya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, korban merupakan warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno.
Sementara 3 pelaku yang tertangkap adalah RK (17) Pelajar asal Kecamatan Peterongan, MNS (16) Pelajar dan MAZ (17), keduanya warga Kecamatan Jogoroto Jombang.
“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor korban,” ujar Margono kepada JOINMedia.id, Selasa (24/12/2024).
AKP Margono menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya mengendarai sepeda motor Honda PCX bernopol S 2555 OCY.
Saat itu, posisi korban dibonceng di tengah.
Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Minggu dini hari, korban berpapasan dengan gerombolan pemuda berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor.
Saat mendahului konvoi tersebut, salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh temen korban.
Tidak terima, gerombolan geng motor itu lantas mengejar korban hingga ke jembatan Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.
“Dua saksi (temena korban, red) berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek,” beber Margono.
Korban akhirnya bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.
“Motornya dirusak dengan cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang,” terang Margono.
Atas kejadian tersebut, korban dan dua temannya langsung melapor ke Polsek Jogoroto.
Namun karena para pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.***