JOMBANG, JOINMedia.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Jombang masih marak.
Rabu (4/12/24) siang, Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap tiga orang pria yang mengedarkan narkoba.
Mereka adalah MN (43), WP (43) dan KA (36), ketiganya warga Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 381,74 gram.
Jika dirupiahkan, nilai sabu-sabu tersebut mencapai lebih dari 400 an juta rupiah.
AKP Ahmad Yani, Kasatreskoba Polres Jombang menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi WP, DPO Polres Jombang yang sedang bersembunyi dengan menyewa sebuah rumah kos di daerah Trowulan Mojokerto.
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar, Polisi berhasil menangkap WP.
Bahkan tak hanya WP saja, di rumah kos tersebut, polisi juga menangkap MN, rekan WP.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap KA.
AKP Ahmad Yani menambahkan, dalam menjalankan bisnis haramnya, ketiga tersangka selalu menggunakan sistem ranjau.
Setiap.ada pesanan, mereka mengirimkan sabu dengan cara di letakkan di sebuah tempat di kawasan bypas Mojoagung dan kawasan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Jombang.
Uniknya, untuk memudahkan pembeli menemukan barang pesanannya, tersangka memasukkan kemasan sabu tersebut ke dalam balon mainan.
Hal itu juga dilakukan untuk menyamarkan aksinya dari pantauan petugas.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.***