JOMBANG, JOINMedia.id – Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 pengedar dan bandar narkoba, Rabu (25/12/24).
Dari tangan pelaku, Satreskoba Polres Jombang berhasil menemukan 56,80 gram sabu.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi sedang berpatroli pengamanan natal dan tahun baru.
Saat itu, anggota mencurigai seorang pemuda yang tiba-tiba membuang sesuatu ke atap rumahnya.
Saat didekati dan diperiksa, barang yang dibuang itu ternyata plastik sisa bungkus sabu.
“Barang yang dibuang adalah bungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya,” ujarnya Ahmad Yani kepada JOINMedia.id.
Tanpa menunggu lama, Polisi langsung membawa pemuda tersebut ke Mapolres Jombang.
Setelah diperiksa, ia mengaku membeli sabu dari DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung memburu DAF hingga berhasil meringkusnya di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
“Kami temukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp 82.000,” kata Yani.
Dari penangkapan DAF, polisi berhasil mengungkap bandar sabu diatasnya. Dia adalah ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto Jombang.
Piton ditangkap saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang dengan mengemudikan mobil Daihatsu xenia bernopol AG 1711 LV.
Di dalam mobil Piton, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan.
Selain itu polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR Tubes Kecil, 4 buah PCR rubes besar, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
“Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram,” ungkapnya.
AKP Yani menambahkan, baik DAF maupun Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, keduanya kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan 4 bulan ini.
Akibat perbuatannya, Satreskoba Polres Jombang menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***