JOMBANG, JOINMedia.id – Praktek illegal logging dibongkar oleh Polisi di Kabupaten Jombang.
Ironisnya, pelaku illegal logging di Jombang kali ini adalah seorang oknum perangkat desa.
Oleh petugas, pria yang bernama Arifin (35) tersebut langsung digelandang ke Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di lingkungan tempat tinggalnya, Arifin merupakan pria yang cukup dihormati karena menjadi perangkat dengan jabatan Kaur Pemerintahan.
Namun status dan jabatan tersebut ternyata tidak membuat polisi gentar.
Polisi tetap meringkus Arifin karena kedapatan hendak menjual kayu jati hasil curian ke Sidoarjo.
AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan, penangkapan Arifin bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai gudang milik Arifin dijadikan tempat menyimpan kayu jati hasil curian.
Setelah dilakukan penggerebekan, ternayta memang benar, di dalam gudang tersebut, polisi menemukan 70 batang kayu jati yang sudah dinaikkan ke atas truk dan siap untuk diantar ke pembelinya.
Awalnya, Arifin mengaku kayu tersebut legal dan ia memiliki surat-suratnya.
Namun setelah diminta menunjukkan, Arifin tak bisa membuktikanya.
Tanpa menunggu lama, Polisi langsung membawa Arifin ke Mepolres Jombang beserta truk yang berisi kayu jati hasil curian.
Menurut AKP Margono, nilai kayu jati yang hendak dijual tersebut sekitar 50 an juta rupiah.
Selain mengamankan Arifin, AKP Margono mengaku juga akan memburu para pelaku yang memotong dan mencuri kayu tersebut di kawasan hutan milik RPH (Resort pemangku Hutan) Made.***