JOMBANG, JOINMedia.id – Keputusan Pemkab Jombang menyegel ruko simpang tiga menuai protes.
Aksi protes terhadap tindakan Pemkab Jombang tersebut dilakukan oleh para karyawan sebuah showroom mobil yang menempati ruko simpang tiga.
Mereka menggelar aksi unjukrasa tepat di depan ruko yang tanggal 19 Agustus kemarin disegel oleh Pemkab Jombang.
Para karyawan itu menuntut Pemkab Jombang membuka kembali gembok dan segel terhadap ruko tempatnya bekerja.
Dalam aksinya, para karyawan showroom mobil itu membawa belasan poster yang berisi kecaman terhadap sikap pemerintah Kabupaten Jombang.
Menurut mereka, tindakan Pemkab Jombang menyegel ruko simpang tiga membuat mereka terancam kehilangan pekerjaan.
Heri Soesanto, pemilik showroom mobil mengaku telah menempati ruko simpang tiga Jombang sejak tahun 2000.
Saat itu, Heri membeli ruko tersebut seharga 30 juta rupiah pada pengembang yang membangun ruko di atas tanah milik Pemkab Jombang yang dulunya adalah terminal.
Dari penjual (pengembang), Heri mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya akan habis paa tahun 2016.
Sejak tahun 2016, Heri mengaku sudah berusaha memperpanjang HGB yang ia miliki namun tak pernah ada tanggapan dari Pemkab Jombang.
Bahkan Heri dan para penghuni ruko pernah dimintai biaya sewa oleh pemkab Jombang sebesar lima milliard untuk seluruh penghuni ruko.
Karena merasa tidak pernah ada perjanjian sewa, Heri menolak permintaan uang sewa tersebut.
Belakangan, pemkab Jombang memutuskan akan mengambil alih seluruh ruko di simpang tiga.
Bahkan pada tanggal 19 Agustus 2024 kemarin, Pemkab Jombang mengerahkan puluhan anggota Satpol PP untuk mengosongkan secara paksa seluruh ruko di simpang tiga.
Para penghuni yang menolak pengosongan tersebut diusir paksa, lalu pintu ruko digembok dan disegel.
Heri menilai, tindakan pemkab Jombang sewenang-wenang.
Akibatnya, lebih dari seratus orang karyawannya saat ini tidak bisa bekerja.
Heri mendesak Pemkab Jombang segera membuka kembali gembok dan segel terhadap rukonya.***