JOMBANG, JOINMedia.id – Pemkab Jombang akhirnya bertindak tegas mengambil paksa ruko-ruko di simpang tiga, Senin (19/8/24).
Ruko-ruko tersebut telah dipastikan oleh pemkab Jombang sebagai asset milik pemerintah daerah.
Lokasinya berada di simpang tiga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang atau di depan kampus Universitas Darul Ulum Jombang.
Bersama pengacaranya, salah seorang penghuni ruko yang bernama Heri Soesanto mencoba menghalangi petugas dari Pemkab Jombang.
Namun usaha tersebut sia-sia.
Heri dan Pengacaranya didorong menjauhi rukonya oleh petugas.
Setelah itu, petugas langsung mengunci dan menyegel ruko tersebut.
Syaiful Anwar, Asisten I Pemkab Jombang yang juga ketua tim penyelamatan asset daerah menjelaskan, pengambilan paksa itu dilakukan karena selama ini pemkab Jombang merasa sudah memberikan tenggat waktu cukup lama kepada para penghuni ruko.
Terakhir, Pemkab Jombang memberi batas waktu kepada penghuni ruko agar mengosongkan rukonya maksimal tanggal 19 Agustus 2024.
Namun hingga batas waktu berakhir, sebagian penghuni ruko tetap bertahan dan tidak mau keluar.
Dipimpin oleh Syaiful Anwar, Asisten I Pemkab Jombang yang bertugas sebagai ketua tim penyelamatan asset daerah, puluhan anggota Satpol yang dibackup oleh Polisi dan TNI mendatangi ruko simpang tiga, Senin siang.
Saat akan melakukan penyegelan, di depan pintu masuk salah satu ruko, petugas dihadang oleh Heri Soesanto, pengguna salah satu ruko bersama pengacaranya.
Beberapa saat, pengacara Heri menanyakan surat tugas para petugas yang mendatanginya.
Heri dan pengacaranya menyatakan tidak bersedia menyerahkan ruko yang sudah bertahun-tahun ia jadikan sebagai tempat usahanya karena ia merasa memiliki bukti perjanjian dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas ruko tersebut.
Namun Pemkab Jombang bersikukuh memaksa Heri meninggalkan ruko karena masa berlaku HGB yang dimiliki Heri sudah habis dan Pemkab Jombang tidak bersedia memberikan perpanjangan.
Meski tetap menolak dan meronta, Heri dan Pengacaranya kemudian didorong paksa agar menjauh dari rukonya.
Setelah itu, petuigas menyegel ruko tersebut dan melarang siapapun masuk ke dalam ruko atau merusak segelnya.
Tak hanya di satu ruko, petugas juga menyasar ruko-ruko lain yang masih ditempati oleh pemilik HGB.
Petugas juga mengosongkan paksa ruko-ruko tersebut, lalu menggembok dan menyegelnya.
Terhadap pihak-pihak yang merasa keberatan atas penyegelan tersebut, Pemkab Jombang mempersilahkan mereka untuk mengajukan proses hukum ke Pengadilan.***