JOMBANG, JOINMedia.id – Pengusaha rental mobil di Jombang kembali menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Korbannya kali ini adalah sebuah perusahaan persewaan mobil yang berada di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Setelah dilaporkan kepada Polisi, pelaku penggelapan tersebut kini sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas di Mapolres Jombang.
Dia adalah HJS (38) warga Candimulyo Kecamatan Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Iptu Kasnasin, Kasi Humas Polres Jombang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil laporan korban Ika Indah Rosyda yang merasa kehilangan mobilnya setelah direntalkan/disewa oleh HJS namun tak kunjung dikembalikan.
“Jadi mobilnya disewa pelaku, sudah berhari-hari tidak dipulangkan oleh pelaku, korban menunggu sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang,” katanya Selasa (13/8/2024).
Menurut Iptu Kasnasin, HJS warga Jalan Flamboyan Desa Candimulyo Jombang menyewa mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S-1529-XI milik Ika Indah dari rental mobil CV Zara Trans pada 14 Agustus 2023.
“Sejak itu, mobil tidak kunjung dikembalikan,” kata Iptu Kasnasin.
Ternyata mobil tersebut sudah berpindahtangan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP yang beralamat di Jalan Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng Desa Plandi Jombang.
Oleh ADP mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Hingga pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota unit pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.
“Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan HJS di salah satu warung pujasera itu,” katanya.
Setelah melakukan penangkapan HJS, Kemudian pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.
Kasihumas Polres Jombang menegaskan, Atas perbuatannya tersangka HJS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kedua tersangka itu saat ini sekarang ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kasnasin.***