DaerahEkonomi BisnisWisata & Kuliner

Pengadilan Negeri Nganjuk Eksekusi The Legend Waterpark Kertosono, Ternyata Ini Penyebabnya

×

Pengadilan Negeri Nganjuk Eksekusi The Legend Waterpark Kertosono, Ternyata Ini Penyebabnya

Share this article
Petugas dari PN Nganjuk eksekusi The Legend Waterpark Kertosono

NGANJUK, JOINMedia.id – Bagi warga di Kabupaten Nganjuk, nama The Legend Waterpark Kertosono mungkin sudah tidak asing lagi.

Sebab dulu, obyek wisata air terbesar di Nganjuk itu pernah menjadi primadona bagi masyarakat.

Setelah lama tutup, Rabu (31/7/24) siang tadi, mendadak ada petugas dari Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk yang mendatangi The Legend Waterpark Kertosono.

Dikawal puluhan anggota Polisi, mereka melakukan eksekusi terhadap The Legend Waterpark Kertosono.

Giat eksekusi itu diawali dengan pembacaan surat keputusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk.

Setelah itu, petugas membuka paksa pintu pagar masuk ke dalam The Legend Waterpark Kertosono yang dirantai dan digembok oleh pemilik lama.

Menggunakan alat yang dibawa, petugas memotong gembok tersebut sehingga pintu pagar dapat dibuka.

Rombongan eksekutor itu kemudian masuk dan melihat bagian dalam The Legend Waterpark.

Namun petugas terkejut, karena seluruh bangunan yang ada di dalam The Legend Waterpark ternyata sudah dihancurkan oleh pemilik lama.

Gedung-gedung, menara air hingga kolam renang yang dulu tampak sangat megah kini sudah rata dengan tanah.

Hal ini, tentu saja membuat pemohon eksekusi merasa kecewa.

Davy Hindranata, SH, MH, kuasa hukum Lanny Sanjaya, pemohon eksekusi, menjelaskan, awalnya The Legend Waterpark Kertosono ini dijadikan agunan oleh ES dan S, pemilik lama kepada salah satu Bank Swasta di Indonesia.

Hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik The Legend Waterpark yang berinisial ES dan S, ternyata tidak dapat menyelesaikan tanggungjawabya sehingga pihak Bank melelang The Legend Waterpark Kertosono ke public.

Dalam prosesnya, Lanny Sanjaya, warga Kediri, yang mengikuti lelang, ditetapkan sebagai pemenang oleh pihak bank sehingga berhak mengambil alih dan menjadi pemilik baru The Legend Waterpark Kertosono.

Namun saat akan diambil alih, pemilik lama ternyata enggan menyerahkannya sehingga pihak Lanny Sanjaya kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Nganjuk.

Meski proses eksekusi berjalan lancar, pihak Lanny Sanjaya merasa sangat dirugikan karena setelah The Legend Waterpark Kertosono berhasil ia kuasai, seluruh bangunan dan fasilitas yang ada di dalamnya sudah musnah.

Padahal menurut Davy Hindranata, kuasa hukum Lanny Sanjaya, yang dilelang oleh bank dan dibeli kliennya melalui lelang bukan hanya tanahnya saja, tapi juga seluruh bangunan dan fasilitas yang ada di dalamnya.

Akibatnya, pihak Lanny Sanjaya mengalami kerugian hingga lebih dari lima milliar rupiah.

Atas hancurnya seluruh bangunan dan fasilitas yang ada di dalam The Legend Waterpark Kertosono, Tim kuasa hukum Lanny Sanjaya mengaku sudah melaporkan pemilik The Legend Waterpark Kertosono yang lama atas dugaan perusakan seluruh bangunan yang menjadi obyek eksekusi.

“Pihak kami sudah diperiksa oleh Polres Nganjuk, selanjutnya giliran pemilik The legend Waterpark yang lama yang akan diperiksa di Polres Nganjuk”, ujar Davy Hindranata, kuasa hukum pemohon eksekusi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *