JOMBANG, JOINMedia.id – Dua orang warga Jombang ditangkap Polisi.
Namun penangkapan tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polres Jombang, tetapi oleh anggota Tim Macan Putih Polres Sragen.
Keduanya adalah pasangan suami istri, dengan inisial RS (42) dan TW (35), asal Desa Murukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Penangkapan dilakukan karena pasangan suami istri asal Jombang itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan palsu di Media social.
Salah satu korbannya adalah Rina Fitriyani (17) warga Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi.
Kepada korbannya, RS dan TW menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagai karyawan bagian belanja.
Namun saat korban tengah menjalankan tugas belanja ke pasar Gondang di SragenJawa Tengah, motor korban justru dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Menurut AKBP Jamal Alam, Kapolres Sragen, peristiwa penggelapan itu terjadi pada tanggal 13 Maret 2024 lalu.
Saat itu, menurut AKBP Jamal, korban tergiur dengan info lowongan pekerjaan yang ditawarkan pelaku di media social.
Korban dan kedua pelaku kemudian membuat janji ketemu di Pasar Gondang Sragen.
Dalam pertemuan tersebut, korban dinyatakan diterima dan langsung disuruh belanja ke dalam pasar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda beat milik korban.
Ironisnya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kedua pelaku ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Kedua pelaku bahkan mengaku sudah melakukan aksi serupa di enam TKP berbeda.
Seluruh motor hasil penipuan dan penggelapan kemudian dibawa oleh kedua pelaku ke Sidoarjo untuk dijual kepada penadah.
Akibat perbuatannya, kedua pasutri asal Jombang itu terancam akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***