JOMBANG, JOINMedia.id – Beberapa waktu lalu warga di Kabupaten Jombang dibuat resah dengan maraknya komplotan geng motor.
Sebab beberapakali kawanan geng motor di Jombang itu mengganggu dan menyerang warga.
Akibatnya dua orang warga di Jombang menjadi korban.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polsek peterongan Kabupaten Jombang akhirnya berhasil menangkap tiga orang anggota geng motor pelaku penyerangan warga tersebut.
Ketiganya adalah Wahyu Maulana (20), warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, F (17), warga Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan H (17), warga Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
AKP Dian Anang Nugroho, Kapolsek Peterongan menjelaskan, selama ini para tersangka tergabung dalam komplotan geng motor di Jombang yang bernama TGGG atau Tim Guk Guk Guk.
Dengan jumlah anggota sekitar 20 orang, mereka kerap melakukan konvoi dini hari untuk mencari sasaran yang bisa diserang secara acak.
Seperti Dinar Ardiansyah (19), remaja asal Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, tiba-tiba diserang oleh para pelaku pada tanggal 31 Januari 2024 saat sedang membeli nasi goreng di depan pasar Peterongan Jombang.
Tak hanya dihajar dengan tangan kosong, korban juga dibacok oleh para pelaku dengan senjata tajam hingga menderita luka robek di kepalanya.
Selain itu ada juga Mohammad Didin Iskandar (30), warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang yang tiba-tiba diserang oleh para pelaku saat berpapasan di jalan raya Keplaksari pada tanggal 10 Desember 2023.
Akibatnya, Didin Iskandar menderita luka bacok di tubuhnya sehingga dilarikan ke RSUD Jombang.
Setelah mendapat laporan dari para korban, Satreskrim Polsek Peterongan yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku pembacokan tersebut.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sebilah parang yang berukuran sangat besar, sebuah sepeda motor dan handphone milik pelaku.
Kepada petugas, para pelaku mengaku membentuk geng motor TGGG (tim guk guk guk) karena ingin menunjukkan eksistensinya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam akan dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***