JOMBANG, JOINMedia.id – IS (40), warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang harus meringkuk di dalam jeruji besi.
Pria tersebut ditangkap oleh unit PPA Satreskrim Polres Jombang beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan petugas dari Polres Jombang karena IS diduga telah tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa perbuatan keji itu ternyata tidak hanya sekali dilakukan tersangka, tapi sudah beberapa kali.
Pertama, perbuatan keji tersebut dilakukan tahun 2022 saat IS baru saja menikah dengan ibu korban yang notabene seorang janda.
Padahal saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan biadab itu kemudian terus diulang oleh IS saat rumah dalam keadaan sepi.
Selama ini, korban tak berani mengadu kepada ibu dan keluarganya karena selalu diancam akan dibunuh dengan golok oleh IS.
Perbuatan biadab IS akhirnya terungkap setelah korban merasa tidak tahan sehingga mengadu kepada ibu dan keluarganya.
Tanpa menunggu lama, mereka kemudian melaporkan IS ke Mapolres Jombang.
Berbekal laporan tersebut, Polisi kemudian langsung menangkap IS dan menjebloskannya ke dalam sel.
Akibat perbuatannya, IS terancam akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara.***