JOMBANG, JOINMedia.id – Petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Jombang kembali melakukan razia terhadap alat peraga kampanye, Jumat (26/1/24).
Razia tersebut sengaja dilakukan karena para Caleg di Jombang itu dinilai bandel.
Meski sudah dilarang, para caleg di Jombang tetap memasang alat peraga kampanyenya di tempat-tempat yang terlarang.
Diantaranya adalah diikat pada tiang listrik, atau dipaku di pohon.
Untuk menangani hal ini, Bawaslu Jombang melalui Panwas di setiap Kecamatan mengaku sudah berkirim surat kepada para Caleg melalui partai masing-masing.
Isinya adalah peringatan sekaligus himbauan agar para caleg itu mencabut atau memindah pemasangan atributnya di tempat-tempat atau dengan cara yang tidak melanggar aturan.
Namun surat peringatan dari Bawaslu Jombang dan Panwascam itu ternyata tidak digubris.
Akibatnya, Bawaslu bersama Panwascam dan Satpol PP Jombang langsung mengambil tindakan tegas menurunkan paksa seluruh alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut.
Razia digelar serentak bersama Pasnwas seluruh Kecamatan di Kabupaten Jombang.
Seluruh alat peraga kampanye yang diamankan, selanjutkan dibawa oleh petugas untuk dikumpulkan di kantor Panwascam Jombang sebagai barang bukti.***