JOMBANG, JOINMedia.id – Keputusan pemerintah Kabupaten Jombang menaikkan pajak di tahun 2024 ini menuai protes dari warga.
Sebab tak tanggung-tanggung, kenaikan pajak yang dibebankan kepada warga di Jombang ternyata mencapai ratusan persen.
Warga di sejumlah desa di Jombang mengeluh karena besaran pajak mereka tiba-tiba naik dua hingga 4 kali lipat dari biasanya.
“Ndak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, tiba tiba kemarin terima SPPT (tagihan pajak) dari perangkat desa kaget saya, kok naik segini”, ujar Supriadi, salah seorang warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Jombang yang ditemui JOINMedia.id di rumahnya.
Supriadi juga mengaku kaget karena NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanahnya ternyata juga dinaikkan 9 kali lipat dari sebelumnya sekitar seratusan ribu menjadi 900 an ribu rupiah.
Hal itu, menurut Supriadi janggal karena harga tanah di kampungnya tidak ada yang setinggi itu.
Supriadi mendesak pemerintah Kabupaten Jombang mengkaji ulang keputusannya menaikkan pajak warga dengan melihat kondisi riil harga tanah di desa.
Saat dikonfirmasi JOINMedia.id mengenai hal ini, Pj Bupati Jombang Sugiat menjelaskan, kenaikan pajak terhadap warga dilakukan karena disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan harga tanah saat ini.
Jika ada warga yang merasa keberatan, Sugiat mempersilahkan warga datang langsung ke kantor Bapenda Jombang agar dievaluasi dan dikaji ulang.***