JOMBANG, JOINMedia.id – Kenaikan pajak yang ditetapkan Pemkab Jombang terus menuai protes dari masyarakat.
Warga menilai, nominal kenaikan pajak yang diberlakukan Pemkab Jombang terlalu tinggi, mencapai tiga hingga sepuluh kali lipat.
Tak hanya masyarakat biasa, para ASN hingga pensiunan di Jombang ternyata juga merasa resah dan geram dengan besarnya kenaikan pajak tersebut.
Agus Supriadi, salah seorang pensiunan guru mengaku syok begitu mengetahui tagihan pajaknya naik sepuluh kali lipat atau seribu persen dari sebelumnya.
Tahun lalu, menurut Agus Supriadi, Pemkab Jombang hanya mengenakan pajak atas tanah dan rumahnya (PBB) sebesar 390 ribu rupiah.
Namun tahun ini, pajak Agus Supriadi dinaikkan oleh Pemkab Jombang menjadi 3,7 juta rupiah.
Kenaikan pajak hingga sepuluh kali lipat itu, menurut Agus Supriadi sangat keterlaluan.
“Ini naiknya ndak wajar, masa sampai seribu persen, ini pemerasan namanya”, ujar Agus Supriadi saar ditemui JOINMedia.id.
“Saya ini cuma pensiunan mas, kalau naiknya segitu saya nggak mau bayar”, tambahnya lagi.
Agus Supriadi mendesak pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh obyek pajak dengan melihat kondisi riil di lapangan, tidak berdasarkan perkiraan.***