JAKARTA, JoinMedia.id – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah memutuskan bahwa Inara Rusli, mantan istri musisi Virgoun, berhak mendapatkan royalti atau hak bersama atas karya-karya Virgoun.
Sedikitnya, ada 4 lagu Virgoun yang ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Barat sebagai harta bersama Inara Rusli.
Keempat lagu itu adalah Surat Cinta untuk Starla, Orang yang Sama, Bukti dan Saat Kau Telah Mengerti.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan kuasa hukum Inara Rusli, Julio Tambunan, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, hingga kini kliennya belum mendapatkan hasil dari royalti lagu-lagu itu karena pihak Virgoun mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Belum (dapat), karena kemarin kan ada banding, jadi keputusannya belum inkrah. Jadi kita berproses juga di pengadilan, banding,” ujar Julio.
Dilansir dari PMJ News, Inara Rusli diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap Virgoun, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Virgoun diketahui diam-diam mengalihkan royalti hak cipta lagunya ke label.
“Yang bisa kami tarik kesimpulan adalah bahwa majelis hakim sudah menyatakan hak cipta itu merupakan harta bersama, dan harta bersama harus ada kesepakatan dua belah pihak dalam penjualan ataupun pengalihannya,” tegas Julio. *)