JOMBANG, JOINMedia.id – Upaya Bawaslu Kabupaten Jombang menertibkan banner kampanye para caleg yang melanggar aturan ternyata tidak membuahkan hasil.
Sehari pasca razia, para caleg di Jombang itu sudah memasang lagi banner-banner barunya dengan cara yang tetap melanggar aturan.
Diantara larangan yang sering diabaikan para Caleg di Jombang adalah memaku bannernya pada pohon-pohon di tepi jalan.
Padahal tak hanya melanggar aturan kampanye saja, pemakuan banner pada pohon juga melanggar perda nomor 5 tahun 2011.
Ulah para caleg itu tentu saja membuat para aktifis lingkungan hidup di Kabupaten Jombang geram.
Mereka menilai tindakan para caleg memaku bannernya di pohon sebagai pelanggaran kasat mata yang seharusnya diberi sanksi lebih berat.
Atas dasar itu, para aktifis lingkungan hidup di Kabupaten Jombang yang tergabung dalam komunitas Sanggar Hijau Indonesia membalas dengan melakukan aksi kampanye yang berseberangan.
Mereka berkampanye mengajak masyarakat agar tidak memilih caleg yang memaku bannernya di pohon.
Sasaran utama kampanye untuk tidak memilih caleg pelanggar perda itu adalah kalangan pemilih pemula.
Aksi kampanye itu mereka lakukan dengan menggalang tanda tangan dari masyarakat.
“Kami menggalang aksi tanda tangan, mengajak masyarakat agar tidak memilih caleg yang memaku bannernya di pohon”, ujar Lutfi Nurhadi, salah satu aktifis Sanggar Hijau Indonesia kepada JOINMedia.id.
Kepada JOINMedia.id, Lutfi Nurhadi menambahkan, aksi ini juga dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa memaku pohon merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.***